Rabu, 13 Mei 2026

Pilpres 2019

PENUDING Pilpres 2019 Curang Bisa Dipenjara, Simak Twit War Tokoh Muda NU dan Muhammadiyah Ini

Putusan MK atas Pilpres 2019 sudah diketok, namun hingga kini hawa panas Pilpres 2019 masih terjadi. Simak twit war tokoh NU dan Muhammadiyah.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Suprapto
TribunWow
Nadirsyah Hosen dan Dahnil Anzar S masih perang dingin di twitter 

Dua tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terlibat perang twitwar menyusul pernyataan penuding curang bisa dipenjarakan dan dilaporkan ke polisi.

Pilpres 2019 telah usai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni 2019 lalu.

Saat itu, hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo Subianto terkait sengketa Pilpres 2019.

MK tolak gugatan yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termasuk daftar kecurangan kubu Paslon 01 yang Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah melakukan rapat pleno pada Minggu (30/6/2019) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin mendapatkan 85.607.362 juta suara atau 55,50 persen.

Ketua DPR Usul Pemerintah Bentuk Kementerian Kebahagiaan dan Toleransi Seperti Uni Emirat Arab

SEDANG Viral Ditonton Jutaan Netizen, Inilah Ustazah Ngapak Mumpuni Jadi Idola Ustaz Yusuf Mansur

KECEWA Putusan Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto Serukan 3 Permintaan Ini Kepada Pendukungnya

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan 68.650.239 suara atau 44, 50 persen.

Total suara sah yang telah dihitung KPU sebanyak 154.257.601 suara.

Meski demikian, hingga kini perdebatan soal Pilpres 2019 masih belum juga disudahi.

Salah satunya adalah perang cuitan atau twit war yang dilakukan oleh tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen dan tokoh muda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pesan Prabowo & Jokowi Usai Hakim Mahkamah Konstitusi Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2019

Orang Dekat Sudah Curiga Pernikahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bermasalah Sejak Lama

Arief Budiman Bilang Banyak Negara Kagum dan Ingin Tiru Situng KPU

Nadirsyah Hosen adalah Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, Australia.

Dahnil Anzar Simanjuntak adalah mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Pria yang akrab disapa Nadirs itu awalnya mengomentari pihak-pihak yang masih mengeluarkan tudingan curang usai putusan MK.

Menurut guru besar (profesor) di Monash Law School, Australia, ini, mereka yang masih menuding Pilpres 2019 curang bisa dilaporkan ke polisi atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik.

Jika laporan polisi itu ditindaklanjuti dan terbukti, maka penuding curang bisa masuk penjara.

Institusi yang dituduh curang tersebut antara lain KPU dan institusi negara lainnya.

““Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yg masih koar-koar bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Nadisyah Hosen,

Menurut Nadirs, putusan MK sudah mengikat, sehingga siapapun yang menuding salah satu curang dapat dijerat hukum.

Kritik Nadirs kepada pendukung Prabowo Sandi pun dikomentari oleh mantan juru bicara kampanye Prabowo Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menyindir Nadirs yang dianggap liberal.

“Hobi banget lapor-lapor Mas. Biasanya liberal sejati itu ada yang tak percaya dengan Tuhan saja tak jadi masalah. Apalagi cuma gak percaya sama KPU dan Institusi negara,” balas @Dahnilanzar.

Twit war keduanya pun berlanjut.

Balik menyindir Dahnil, Nadirs pun menganggap kritikan Dahnil kepadanya sebagai bukti jika mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah tersebut belum dapat move on.

“Lho Anda belum move on juga bro @Dahnilanzar? Masih gak percaya sama KPU dan Negara? Terus maunya apa coba?” kata pengasuh pondok pesantren Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor, Jawa Barat, ini.

Menurut Nadirs, narasi Pilpres 2019 curang jika terus digemakan maka bisa dianggap sebuah fitnah dan melanggar hukum yang berlaku.

“Narasi Pilpres curang harus dihentikan sejak MK menolak gugatan kubu anda. Berarti tuduhan tdk bisa dibuktikan. Masih koar-koar ada kecurangan itu fitnah dan bisa dilaporkan!” tandasnya.

Perang cuitan antara tokoh pemuda NU dan tokoh pemuda Muhammadiyah itu terus berlanjut.

Dahnil menampik jika dirinya belum move on dari Pilpres 2019.

“Mas Bro, sy tentu menghormati keputusan MK. masalahnya bukan Move On atau tidak, masalahnya di prinsip dasar anda. Masa orang gak percaya anda larang, dan mau anda pidanakan,” balas Dahnil.

Bahkan Dahnil menuding jika Nadirs merupakan sosok yang antidemokrasi.

“Anti Demokrasi dan Liberal KW10 yang begitu,” tandasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved