Gosip Artis
KASUS Fairuz Bau Ikan Asin Pagi Ini Ginanjar Dilaporkan ke Polisi, Fairuz Tulis Hukuman Pelaku Zolim
Galih Ginanjar berhadapan dengan Hotman dan terancamm hukuman penjara dan atau denda ratusan juta rupiah terkait ucapan Fairuz bau ikan asin.
Kasus Fairuz bau ikan asin berbuntut laporan ke polisi. Galih Ginanjar berhadapan dengan Hotman dan terancamm hukuman penjara dan atau denda ratusan juta rupiah terkait ucapannya itu
PESINETRON Fairuz A Rafiq menurut rencana hari ini akan melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya.
Fairuz laporkan Galih Ginanjar ke polisi karena diduga mantan suaminya itu telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sang mantan itu pun diancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.
Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.
"Fairus bangkit akan membuat laporan polisi Senin jam 9 di Polda Metro dgn pengaduan pasal 29 ayat 1 uu ITE ancaman hukuman 6 tahun!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.
Laporan itu terkait pernyataan Galih Ginanjar dalam sebuah video viral yang menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
• Ditantang Menemui Suami Fairuz A Rafiq Setelah Insiden Bau Ikan Asin, Begini Kata Galih Ginanjar
• Hotman Paris Vs Galih Ginanjar Makin Tegang dan Panas Usai Sindiran Bau Ikan Asin ke Fairuz
Sehari lalu, Fairuz A Rafiq juga bikin status terkait hukuman bagi orang yang berbuat zalim.
Fairuz A Rafiq mengutip ayat Al Quran untuk menyebutkan ancaman hukuman bagi mereka yang berbuat zalim.
Inilah ancaman hukuman yang dibagikan Fairuz di akun media sosialnya: "Sesungguhnya kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolakmya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek". (QS Al-Kahf 18:ayat 29).
Sementara itu, Wartakotalive.com, sudah menghubungi Hotman Paris Hutapea, tetapi yang bersangkutan belum merespon.
Pesan singkat yang dikirim dan telepon juga belum dijawab.
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, bunyi Pasal 29 UU ITE atau UU No 11 tahun 2008 terkait larangan mengirim informasi berisi ancaman.
Pasal 29 UU No 11 tahun 2008: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Fairuz laporkan Galih Ginanjar ke polisi
Hotman Paris Hutapea
Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq
insiden bau ikan asin
Galih menyebut Fairuz bau ikan asin
fairuz a rafiq bau ikan asin
bunyi Pasal 29 UU ITE
Ancaman hukuman Pasal 29 UU ITE
Kronologi Penganiayaan Asisten Hotman Paris Oleh Pria Gemulai Diduga Muncikari di Klub Malam |
![]() |
---|
Dihajar Pria Gemulai saat Dugem, Aspri Hotman Paris Intan Nallendra: Dia Lecehkan Pacar Saya |
![]() |
---|
Venna Melinda Tahu Ferry Irawan Ngamuk Bila Tidak Dituruti Bercinta, Kini Terjadi di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Bicara Kemungkinan Balikan sama Gading Marten, Gisella Anastasia: Semua Demi Gempi |
![]() |
---|
Ferry Irawan Murka Ditolak Bercinta, Venna Melinda Lari Keluar Kamar Hotel, Darah Sudah Bercucuran |
![]() |
---|