Gosip Artis

KASUS Fairuz Bau Ikan Asin Pagi Ini Ginanjar Dilaporkan ke Polisi, Fairuz Tulis Hukuman Pelaku Zolim

Galih Ginanjar berhadapan dengan Hotman dan terancamm hukuman penjara dan atau denda ratusan juta rupiah terkait ucapan Fairuz bau ikan asin.

Editor: Suprapto
tribunnews.com
Fairuz A Rafiq akan melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran terhadap UU ITE. 

Kasus Fairuz bau ikan asin berbuntut laporan ke polisi. Galih Ginanjar berhadapan dengan Hotman dan terancamm hukuman penjara dan atau denda ratusan juta rupiah terkait ucapannya itu

PESINETRON Fairuz A Rafiq menurut rencana hari ini akan melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya.

Fairuz laporkan Galih Ginanjar ke polisi karena diduga mantan suaminya itu telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sang mantan itu pun diancam hukuman enam tahun sebagaimana disebutkan dalam UU ITE tersebut.

Perihal rencana laporan Fairuz ke polisi itu diungkap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya.

"Fairus bangkit akan membuat laporan polisi Senin jam 9 di Polda Metro dgn pengaduan pasal 29 ayat 1 uu ITE ancaman hukuman 6 tahun!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.

Laporan itu terkait pernyataan Galih Ginanjar dalam sebuah video viral yang menyebut Fairuz A Rafiq bau ikan asin.

Ditantang Menemui Suami Fairuz A Rafiq Setelah Insiden Bau Ikan Asin, Begini Kata Galih Ginanjar

Hotman Paris Vs Galih Ginanjar Makin Tegang dan Panas Usai Sindiran Bau Ikan Asin ke Fairuz

Sehari lalu, Fairuz A Rafiq juga bikin status terkait hukuman bagi orang yang berbuat zalim.

Fairuz A Rafiq mengutip ayat Al Quran untuk menyebutkan ancaman hukuman bagi mereka yang berbuat zalim.

Inilah ancaman hukuman yang dibagikan Fairuz di akun media sosialnya: "Sesungguhnya kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolakmya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek". (QS Al-Kahf 18:ayat 29).

Sementara itu, Wartakotalive.com, sudah menghubungi Hotman Paris Hutapea, tetapi yang bersangkutan belum merespon.

Pesan singkat yang dikirim dan telepon juga belum dijawab. 

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, bunyi Pasal 29 UU ITE atau UU No 11 tahun 2008 terkait larangan mengirim informasi berisi ancaman.

Pasal 29 UU No 11 tahun 2008: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved