Berita Kriminal

Polisi Tak Percaya Sopir Taksi Online yang Rampok Penumpangnya Baru Sekali Beraksi, Ini Alasannya

Aris Suhandini (31), sopir taksi online dari Go-Jek yang merampok dan menyekap SDP (22), penumpangnya, mengaku baru sekali merampok penumpangnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan foto-foto luka korban yang dirampok sopir taksi online, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019). 

Dari laporan itu polisi bekerjasama dengan Go-jek dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di Pondok Gede, Bekasi.

Barang bukti yang disita, kata Argo, sebagian uang tunai korban yang diambil pelaku, antena yang ditajamkan, tali sepatu, serta kaos kaki untuk menyekap mulut korban.

"Juga mobil Suzuki Ignis yang dipakai pelaku ikut kita sita dan dijadikan barang bukti," kata Argo.

Karena perbuatannya, kata Argo, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Alvita Chen, Senior Manager Corporate Affairs Go-jek, mengatakan, setelah mengetahui peristiwa itu dari laporan yang diterima Unit Darurat Khusus Go-jek, pihaknya langsung menghubungi kepolisian.

"Kami berterimakasih kepada Polda Metro Jaya yang langsung bertindak cepat menangkap oknum driver mitra kami karena melakukan kejahatan," kata Alvita di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Ia memastikan bahwa Go-jek menanggung seluruh biaya perawatan medis korban mulai dari pemulihan psikis, fisik dan semua pengobatannya.

"Kami juga siap menawarkan bantuan hukum kepada korban atau customer dan menyerahkan semua proses hukum pelaku ke kepolisian," katanya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved