Berita Kriminal
Polisi Tak Percaya Sopir Taksi Online yang Rampok Penumpangnya Baru Sekali Beraksi, Ini Alasannya
Aris Suhandini (31), sopir taksi online dari Go-Jek yang merampok dan menyekap SDP (22), penumpangnya, mengaku baru sekali merampok penumpangnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Totalnya uang Rp 4 Juta dari rekening ATM korban digasak pelaku.
Setelah berhasil menggasak uang tunai korban, pelaku meninggalkan korban di kawasan Blok M.
Karena peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan ke polisi dengan ditemani kerabatnya setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Argo menuturkan, setelah menerima laporan korban pihaknya bekerjasama dengan Go-Jek, penyedia aplikasi transportasi online untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, kata Argo, jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6/2019).
• SEDANG VIRAL Kakek Hampir 100 Tahun Nikahi Nenek di Yogya, Sempat Akan Diarak Warga Keliling Kampung
• VIRAL Video Blunder Kiper Kartika Adjie Saat Arema Dikalahkan Tira Persikabo, Trending Twitter Juga
• Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Diberlakukan Tahun Ini, Begini Penjelasan Polisi
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Ia mengungkapkan, motif pelaku melakukan perampokan terhadap penumpangnya karena pelaku terjerat utang dan merasa sulit melunasi utangnya ke beberapa pihak.
Awalnya pelaku mengaku khilaf melakukan aksinya.
Setelah dilakukan pendekatan dan keterangan dari keluarganya, ternyata pelaku inisial AS ini memiliki banyak utang.
"Jadi karena terjerat utang dan merasa sulit mengembalikannya itulah, pelaku nekat melakukan perampokan ke penumpangnya," papar Argo.
Menurut Argo, dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, peristiwa perampokan dan penyekapan disertai ancaman ini berawal saat korban, SDP pulang kerja dari Plaza Indonesia, Rabu (26/6/2019) malam pukul 21.0.
"Korban hendak pulang ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
Karenanya korban melakukan pemesanan kendaraan taksi online dengan aplikasi Go-Jek.
Tak lama, kata Argo, mobil taksi online pesanan korban, yakni Suzuki Ignis warna putih B 777 NAY yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini, datang dan menjemput korban.
Di tengah perjalanan, yakni di Jalan Pluit Indah, Jakarta Utara, tersangka menepikan kendaraanya.
Lalu pelaku melakukan pengancaman kepada korban yang duduk di bangku tengah dan mengikat tangan korban dengan tali sepatu.