Artis
Menerima Vonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dibebaskan Minggu Dini Hari dan Segera Bekerja
Pesinetron Vanessa Angel dijadwalkan dibebaskan, Minggu (30/6/2019) dini hari, setelah menerima vonis hakim selama 5 bulan dipotong masa penahanan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Bintang sinetron Vanessa Angel (27) akan segera menghirup udara bebas setelah menerima vonis hukuman lima bulan penjara dipotong masa penahanan atas kasus prostitusi online.
Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran foto dan video tanpa busananya ke mucikari.
Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel, mengatakan, kliennya dijadwalkan akan dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (30/6/2019) dini hari.
Masa penahanan Vanessa Angel berakhir Sabtu (29/6/2019) malam ini.
"Setelah bebas nanti, Vanessa Angel akan langsung bekerja, ada kontrak kerja eksklusif," kata Milano Lubis dihubungi melalui telepon, Jumat (28/6/2019).
Milano Lubis tidak menjelaskan detail pekerjaan kontrak eksklusif yang akan dijalani perempuan berusia 27 tahun itu setelah dibebaskan dari Lapas Medaeng.
Rencananya, bekas kekasih Nicky Tirta itu akan mulai bekerja pekan depan setelah menikmati masa pembebasannya bersama keluarga.
Vanessa Angel ditangkap polisi dari Polda Jawa Timur di salah satu hotel di Surabaya, 5 Januari 2019 pagi.
Setelah melakukan penyidikan, Vanessa Angel dijerat UU ITE karena diduga telah mengirim foto dan video tidak senonohnya kepada mucikari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vanessa-angel-tahun-2017.jpg)