Layanan Umum
Mulai 1 Juli, Pengguna Commuter Line Bisa Menarik Saldo Kartu Multi Trip
Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, mekanisme ini adalah pengakhiran penggunaan uang elektronik.
Transaksi lain seperti pembelian, top up, dan tap in/out) KMT dapat digunakan seperti biasa.
Adapun Tiket Harian Berjaminan (THB) juga sama sekali tidak ada perubahan ketentuan.