Pencabulan
Guru Bejat di Tangsel Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Aksi bejat guru bimbel di Tangerang Selatan Imam Baihaki (25) berhasil terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan
TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Aksi bejat guru bimbel di Tangerang Selatan, Imam Baihaki (25) berhasil terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Arman menjelaskan, tersangka sudah melancarkan aksinya terhadap JEA (15) sejak tahun 2017 lalu semenjak menjadi guru bimbel di kediaman korban.
"Kronologisnya, korban sebagai murid tersangka sudah berjalan selama 2 tahun, dari Juli 2017 sampai Mei 2019. Jadi hampir selama 2 tahun dilakukan pencabulan terhadap korban," ungkap Arman di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (28/6/2019).
• TERUNGKAP Sule Kian Berani Cium dan Peluk Naomi Zaskia di Hadapan Keluarga saat Liburan di Bali
• Ramalan Zodiak Sabtu 29 Juni 2019 Capricorn Sibuk, Keuangan Cancer Oke, tapi Pisces Bimbang Nih
• Tora Sudiro Tertantang Jadi Sopir Taksi, Ini Pengakuannya dalam Peran di Film Mangga Muda
• Ratu Film Panas Eva Arnaz Pilih Sambung Hidup dengan Jualan Lontong Sayur setelah Suaminya Hilang
Tersangka sendiri diketahui sudah sering melakukan hal cabul terhadap korban.
Arman mengatakan, les privat itu dilakukan selama satu minggu sekali.
Lebih lanjut dijelaskan Arman, tersangka awalnya memegang kemaluan korban, kemudian secara bertahap melakukan oral hingga melakukan penetrasi ke anus korban.
Korban yang merasa kesakitan pada bagian anusnya akhirnya melapor ke orangtuanya.
"Hasil visum sudah jelas dikatakan ada kerusakan atau bekas sobek pada anus korban," jelas Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Imam disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan ana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Polres Tangerang Selatan
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Arman
Aksi bejat guru bimbel di Tangerang Selatan
Tiga Tahun jadi Guru Les di Kontrakannya Cilincing, Pria Ini Nekat Cabuli Empat Muridnya |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Kebiri, Pelaku Pencabulan Gadis Down Syndrome di Palmerah |
![]() |
---|
UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi |
![]() |
---|
Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat |
![]() |
---|
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia Diyakini Dapat Kurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak |
![]() |
---|