Pilpres 2019
Begini Harapan dan Doa Nur Asia Uno Sebelum Keputusan MK, Hingga Bisikan Lembut Untuk Sandiaga Uno
Sebelum Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan pilpres Prabowo-Sandi, istri Sandiaga Uno, sempat Nur Asia Uno berdoa untuk Sandiaga Uno.
Selain itu, di kesempatan yang sama Sandiaga Uno dihubungi 2 anak perempuannya lewat video call.
Bahkan, Sandiaga Uno mendapat bisikan lembut doa Nur Asia Uno, dan berikut ungkapan Sandiaga Uno di hari ulang tahunnya.
"Hari ini dapat kejutan manis, pelukan sayang dari si kecil Sulaiman, juga video call dari 2 anak perempuan saya yang jauh di rantau.
Puncaknya bisikan lembut do'a dari istri @nurasiauno tercinta. Terimakasih ya Allah, hitungan usia saya bertambah satu lagi.
Ada yang bilang saya tuh masih muda, padahal sih jujur, saya sudah merasa ‘old’ juga.
Kalau netizen bilangnya saya setengah tua makanya belakangan ini dipanggil dengan sebutan Papa Online.
Saya semakin menyadari usia kita selain dipakai untuk ber-amal, juga selalu harus diisi dengan bersyukur.
Rasanya baru kemarin, terbayang bahagianya saat saya dapat kerja, lalu senang dapat promosi, tiba-tiba kena PHK, lalu bangkit lagi meniti perjuangan hidup hingga pernah berada di puncak kesukesan.
Hal ini tentu tidak lepas dari peran orang tua, istri dan keluarga.
Saya sadar bahwa semua ini hanyalah titipan Yang Maha Kuasa.
Allah sudah begitu baik kepada saya dengan memberikan rezeki berlebih, bisa membuka puluhan ribu lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia dan yang terpenting ialah saya telah diberikan banyak pelajaran dalam hidup yang dapat diambil hikmahnya untuk di sisa usia saya.
Alhamdulillah di usia yang bisa dibilang belum tua ini, saya sudah diberikan kesempatan untuk bisa berkontribusi dan memberikan banyak manfaat untuk orang banyak.
Perjalanan kampanye ke 1567 titik kunjungan di seluruh wilayah Indonesia bagi saya lebih dari sekedar kampanye, tapi sudah menjadi perjalanan spiritual yang tak akan terlupakan seumur hidup.
Saat saya pejamkan mata, terbayang wajah-wajah tersenyum, orang-orang yang membesarkan hati saya.
Tak bisa terlupakan pengalaman bertemu dengan jutaan orang menitipkan harapan, memeluk, menangis mencurahkan segala keluh kesahnya.
Pengalaman ini seakan melahirkan saya kembali, dan membuat hati saya tergerak untuk selalu berjuang demi masyarakat Indonesia.
Di hari ulang tahun yang ke-50 ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada kedua orang tua saya, istri serta anak-anak, keluarga besar, dan juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan do'a," tulis Sandi Uno di akun istagramnya, Sandi Uno.
Prabowo Kecewa
Sebelumnya diberitakan, Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatannya.
Dia pun menyerukan 3 hal penting ini kepada para pendukungnya.
Calon Presiden Prabowo Subianto mengajak pendukungnya untuk legowo dengan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Meski kecewa, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajak pendukungnya menyerahkan kebenaran dan keadilan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam akun Instagramnya @Prabowo pada Jumat (28/6/2019).
Dalam unggahan tersebut, Prabowo Subianto tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang mendukungnya.
Tak terkecuali kepada emak-emak dan para purnawirawan.
“Para Partai Koalisi Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami Prabowo-Sandi secara Ikhlas dan totalitas,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, hakim Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan sengketa PHPU Pilpres 2019.
Mantan Danjen Kopassus ini juga mengaku kecewa, sama seperti para pendukungnya, begitu mendengar putusan MK tersebut.
“Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandi,” jelasnya.
Namun, Prabowo mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yakni UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Maka dengan ini menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” terang Prabowo.
Ia juga menyerahkan seluruh kebenaran dan keadilan kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” papar Prabowo.
Menyikapi putusan tersebut, Prabowo Subianto juga memberikan beberapa imbauan kepada pendukungnya.
1. Selamatkan Kekayaan untuk Rakyat Indonesia
Prabowo Subianto meminta pendukungnya untuk tetap mewujudkan cita-cita proklamator.
“Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya,” jelas Prabowo.
“Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
2. Jaga Kedamaian dan Setia Kepada Konstitusi
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pendukungnya untuk tidak berkecil hati.
Ia mengajak seluruh pendukungnya tetap tegar, tenang dan penuh cita-cita yang mulia untuk Indonesia.
“Tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia kepada konstitusi,” kata Prabowo.
3. Jaga Persatuan Bangsa
Prabowo Subianto juga mengajak para pendukungnya untuk tetap menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
“Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri,” tandasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Seperti dikutip Kompas.com majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Alasan KPU Percepat Umumkan Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Keputusan KPU suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keputusan itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"
"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Lebih cepat
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.
"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.
"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.
Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.
"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu.
Dari yang semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019), penetapan dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.
"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.
Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat plenk KPU ialah Provinsi Papua.
Saat ini, rapat pleno tengah diskors lantaran KPU tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ditandatangani penyelenggara pemilu dan saksi peserta pemilu.
"KPU akan merapikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani termasuk yang terakhir adalah Provinsi Papua untuk ditandatangani oleh para saksi. Dan hari ini kita akan sampaikan hasil rekapitulasi kita untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kita lakukan beberapa hari ini," ujar Arief. (CC)