Pilpres 2019

Massa Aksi Damai Mulai Berdatangan ke Patung Kuda Monas Jelang Putusan MK

Sekitaran patung Kuda Monas memang sejak beberapa waktu lalu menjadi titik kumpul massa untuk melakukan unjuk rasa mengawal jalannya sidang PHPU.

Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Sejumlah massa aksi damai mulai berdatangan di sekitar patung Kuda Monas Monas Jelang Putusan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). 

Menurut Dedi, masyarakat sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya yaitu akan diarahkan di sekitar Monas dan patung Arjuna Wijaya.

"Yang pasti tidak boleh di depan Gedung MK, karena akan menggangu jalan dan proses persidangan di MK. Karena kita ketahui bersama bahwa MK akan menyampaikan keputusannya besok," kata Dedi.

Dia menambahkan bahwa Polri tidak melarang masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.

Namun tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan melanggar hak azasi manusia atau menimbulkan potensi konflik.

"Sehingga mereka tak boleh menggelar aksi di depan gedung MK kali ini," katanya.

Mengenai estimasi massa yang akan hadir, Dedi mengaku belum mengecek kembali jumlahnya dari pengajuan surat pemberitahuan aksi yang dikirim ke Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Polri siap mengawal dan mengamankan aksi serta sidang putusan MK.

"Saat ini kondisi keamanan di kawasan MK kondusif. Aparat personel gabungan pun telah disiagakan di sana di zona masing-masing sesuai tanggung jawabnya,” kata Dedi.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, polisi telah menerima surat pemberitahuan akan ada aksi massa dari massa Persatuan Alumni (PA) 212.

Mereka, kata Argo Yuwono, akan berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Namun, kata Argo, pihaknya mengeluarkan surat penolakan atas rencana aksi tersebut kepada kordinator PA 212.

Alasannya, polisi melarang aksi massa apapun di sekitar gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sampai sidang putusan sengketa Pilpres digelar MK, Kamis (27/6/2019).

"Jadi sempat ada pemberitahuan untuk rencana aksi itu. Namun kita berikan surat penolakan, karena aksi itu akan menimbulkan potensi kerawanan dan mengganggu ketertiban umum," kata Argo, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya pelarangan aksi massa di MK oleh polisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Passal 6 menyebutkan, menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain, serta mengganggu kesatuan dan dianggap rawan. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved