Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Bunyi Putusan yang Akan Dibacakan Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Bunyi Putusan Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres 2019. Simak selengkapnya.
Sementara terkait dalil dimana Hary Tanoe lolos dari jerat hukum setelah masuk di kubu Paslon 01, juga dimentahkan oleh Hakim MK.
Hakim MK beranggapan bahwa hal itu tidak dilaporkan ke Bawaslu, dan bukti-bukti dari pemohon hanya berupa fotokopian, dan berita-berita media yang tidak bisa dijadikan dasar.
Akhirnya Hakim MK menyebut dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Berikutnya terkait dalil dimana terjadi pembukaan kotak suara oleh oknum petugas di tempat parkir Alfamart, dan patut diduga kotak itu sengaja dibuka.
Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon (Kubu Prabowo-Sandi) mengajukan alat bukti video rekaman.
Hakim MK kemudian memeriksa isi video tersebut, dan membenarkan bahwa ada gambar berisi pembukaan kotak yang bertuliskan KPU.
• Bea Cukai Lelang Belasan Unit Mobil Subaru, Salah Satunya Subaru BRZ 2013 Senilai Rp 114 Juta
• Penantian 5 Tahun, Fitri Tropika Gembira Setelah Tahu Jenis Kelamin Calon Bayinya
• Jelang Putusan MK, Ini Harapan Apindo dan Serikat Pekerja
Dan, tampak ada orang yang memindahkan berkas dari jotak satu ke kotak lain.
Namun, Hakim MK tidak mendapat keyakinan perihal waktu dan tempat kejadian, siapa yang tampak memindahkan berkas tersebut? Apakah kotak itu sah? apakah dokumen itu merupakan surat suara hasil pemilu 2019, atau hasil pemilu sebleumnya?
Atau, apakah dokumen itu hasil PileG tahun 2019.
"Bahwa berdasar fakta tersebut, mahkamah menilai dalil pemohon a quo tidak berdasarkan bukti yang terang, sehingga tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK.
Dalil Pemohon
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dia menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara itu."
• Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK
"Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman saat memimpin sidang, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Kamis (27/6/2019).