Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Bunyi Putusan yang Akan Dibacakan Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Bunyi Putusan Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres 2019. Simak selengkapnya.

Tribunnews
Kubu 01 Sebut Mahfud MD Menyerah Tanggapi Kubu 02, Dokumen Bukti KPU Tak Akan Bisa Diperiksa 

SELURUH rakyat Indonesia yang menonton siaran langsung sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah tahu apa yang terjadi disana.

Diketahui bahwa seluruh dalil pemohon atau kubu Prabowo-Sandi ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (Hakim MK). 

Putusan hakim pun sudah bisa diprediksi. 

Bahkan Mahfud MD sudah bisa tahu perkiraan bunyi putusan hakim MK yang sebentar lagi akan dibacakan. 

Habis Cerita Bus Hantunya Viral, Hebbie Sakit Hati Dengan yang Dialami Istri dan Anaknya

Hebbie Akhirnya Ceritakan Hal Buruk Menyakitkan Anak-Istri Usai Viral Kisah Bus Hantu Bekasi-Bandung

Dari Kondisi Rumah, Tetangga Tak Kaget Bintang K-POP Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bakal cerai

Bintang K-POP Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Akan Cerai, Ini Data Angka Perceraian di Korsel

Jessica Mila Menikmati Dicium Rio Dewanto dengan Grogi

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu pun memberikan prediksinya terkait keputusan hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019

ingat, ini adalah prediksi Mahfud MD.

Seperti diketahui bahwa seluruh dalil pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan sepanjang siang sampai sore hari tadi.

Mahfud MD pun mencoba memberikan prediksi bunyi putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan sebentar lagi.

Tapi sebelum membaca prediksi Mahfud MD, mari kita simak dulu dalil-dalil kubu Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres 2019

DaLIL-dalil kubu Prabowo-Sandi untuk menyebut terjadinya kecurangan di Pilpres 2019 tampaknya dimentahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Hal itu tampak dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

Ada banyak alasan hakim MK mementahkan dalil-dalil dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandi).

 Mangga Muda Beberkan Kehidupan Nyata Masyarakat Indonesia dalam Film Layar Lebar

 Sesosok Wanita Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Bekasi dengan Kondisi Kaki dan Tangan Terikat

 Mohamed Salah Bisa Bermain dengan Mata Tertutup

Misalnya, terkait dalil terjadinya kecurangan akibat adanya kepala desa Mojokerto yang berpihak ke salah satu Paslon.

Terkait dalil itu, Hakim MK menganggap tidak lagi bisa ikut campur karena sudah ada putusannya dimana Kades di Mojokerto dianggap bersalah. 

Artinya MK beranggapan bahwa hal itu adalah kewenangan lembaga lain.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved