Pilpres 2019
Sepuluh Kelompok Massa Akan Demo di Sekitar Gedung MK, Saat Sidang Putusan Besok
Sampai saat ini, ada sepuluh kelompok elemen masyarakat yang memberitahu akan menyampaikan aspirasinya di Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sedikitnya sepuluh kelompok massa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat lainnya, sudah melakukan pengajuan dan pemberitahuan ke polisi, untuk menggelar aksi unjuk rasa, di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), saat sidang putusan sengketa Pilpres digelar di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) besok.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/6/2019).
"Sampai saat ini, ada sepuluh kelompok elemen masyarakat yang memberitahu akan menyampaikan aspirasinya di Jakarta. Mereka sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, yaitu akan diarahkan di sekitaran Monas dan Patung Kuda, jadi tidak di MK," kata Dedi.
Kelompok massa yang berdemo katanya akan diarahkan ke titik atau lokasi yang disiapkan untuk unjuk rasa, di antaranya di IRTI Monas dan di kawasan Patung Kuda.
"Yang pasti tidak boleh di depan Gedung MK, karena akan menggangu jalan dan proses persidangan di MK. Karena kita ketahui bersama bahwa MK akan menyampaikan keputusannya besok," kata Dedi.
• Begini Nasib Terkini Angelina Sondakh Mantan Istri Adjie Massaid yang Dipenjara 7 Tahun
• Pengantin Baru Tewas Berhubungan 48 Jam Maraton, Pengakuan Suami Lakukan Hal yang Sadis
• Ternyata Ini Alasan BPN Tetap Optimis Bakal Memenangkan Gugatan di MK, Hakim Sudah Kantongi Putusan
• Kapolri Sudah Larang Demo di Depan MK, Polisi Pastikan Berhak Bubarkan Demo Tak Sesuai Aturan
Ia menjelaskan, Polri tak melarang masyarakat manapun yang hendak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.
Namun, tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan melanggar HAM atau menimbulkan potensi konflik.
"Sehingga mereka tak boleh menggelar aksi di depan gedung MK kali ini," katanya.
Mengenai estimasi massa yang akan hadir, Dedi mengaku belum mengecek kembali jumlahnya dari pengajuan surat pemberitahuan aksi yang dikirim ke Polda Metro Jaya.
Namun yang pasti, kata Dedi, Polri siap mengawal dan mengamankan aksi serta sidang putusan MK.
"Saat ini kondisi keamanan di kawasan MK kondusif. Aparat personel gabungan pun telah disiagakan di sana di zona masing-masing sesuai tanggung jawabnya,” kata Dedi.
• Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST
• KEMUNCULAN Ani Yudhoyono Lewat Mimpi, Minta Ibas dan Aliya Rajasa Untuk Menjaga 3 Sosok Ini
• Baru Sebulan Bebas, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Jadi Tersangka Lagi. Kali Ini Potong Dana SKPD
Halal bihalal 212
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan akan adanya rencana aksi masa atau halal bihalal dari massa Persatuan Alumni (PA) 212 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).
Namun kata Argo pihaknya menolak atau mengeluarkan surat penolakan atas rencana aksi tersebut kepada kordinator PA 212.
Sebab kata Argo pihaknya melarang aksi massa apapun di sekitar gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sampai sidang putusan sengketa Pilpres digelar MK, Kamis (27/6/2019).
"Jadi sempat ada pemberitahuan untuk rencana aksi itu. Namun kita berikan surat penolakan, karena aksi itu akan menimbulkan potensi kerawanan dan mengganggu ketertiban umum," kata Argo, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya pelarangan aksi massa di MK oleh polisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan itu, kata Argo, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain serta mengganggu kesatuan dan dianggap rawan.
Selain itu pelarangan karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawasalu pada 21 dan 22 Mei lalu, akhirnya berakhir rusuh.
"Jadi meski disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian berpotensi disalahgunakan. Jadi silakan halal bihalal tapi dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," kata Argo.
Karenanya, lanjut Argo, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di sekitar MK sampai sidang putusan.
Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar dan hakim bisa membuat keputusan yang seadilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
• Al Ghazali Susul Dul Jaelani Tinggal di Rumah Maia Estianty, Begini Curhatnya
• Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2019, Akankah Valentino Rossi Mengulang Kejayaan Dua Musim Silam?
"Jadi biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung. Jadi hasil keputusannya oleh para Hakim MK dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Argo.
Menurut Argo untuk pengamanan saat pembacaan putusan MK digelar, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 47 Ribu personel gabungan TNI-Polri.
"Mereka ditempatkan di sejumlah titik yang berpotensi rawan mulai dari MK, Bawaslu, DPR sampai KPU," kata Argo.
Sementara untuk di MK sendiri kata dia akan ada 13.000 personel gabungan TNI Polri yang mengamankan. (bum)