PPDB
Proses PPDB di Bekasi Jumlah yang Sudah Diverfikasi Data Sebanyak 31.339
Angka ini tercatat sejak dimulainya proses verifikasi berkas calon siswa dari Senin (17/6) sampai Selasa (25/6).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebanyak 31.339 calon murid SMPN telah terverifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi.
Angka ini tercatat sejak dimulainya proses verifikasi berkas calon siswa dari Senin (17/6/2019) sampai Selasa (25/6/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah memprediksi angka tersebut akan terus bertambah mengingat proses verifikasi berkas digelar sampai Kamis (20/6/2019) mendatang.
"Dalam proses verifikasi, orang tua siswa diminta membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nilai hasil ujian dan memberikan titik lokasi rumahnya ke petugas," kata Inayatullah pada Rabu (26/6/2019).
• Orang tua Murid Keluhkan NIK Anaknya Tidak Terdeteksi Sistem PPDB
• Sempat Kisruh, PPDB di Kota Tangerang Sudah Perluas Sistem Zonasi
• Panitia PPDB SMP 95 Menyediakan 180 Kursi Menampung Siswa Baru
Inayatullah menjelaskan, puluhan ribu calon murid SMPN yang terverifikasi itu terdiri dari tiga jalur.
Pertama jalur zonasi yang terdiri dari radius ada 28.470 murid dan afirmasi 1.519 murid.
Kedua, jalur prestasi yang terdiri dari nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) 1.200 orang, dari nilai akademik dan non akademik ada 106 orang, lalu hafiz quran ada 62 orang.
"Terakhir jalur perpindahan orang tua ada 21 murid yang mendaftar. Untuk jalur perpindahan orang tua dikhususkan bagi orang tua murid yang pindah karena tugas dari instansi pemerintah seperti BUMN, BUMD, Polri, TNI, Pemda dan Pemerintah Pusat," ujar Inayatullah.
Menurut Inayatullah, jumlah kuota kursi SMPN di Kota Bekasi mencapai 14.544 unit, yang terdiri dari 56 SMPN di wilayah setempat.
Bagi siswa yang tidak lolos verifikasi, bisa memilih sekolah swasta yang ada di Kota Bekasi.
"Daya tampung SMP swasta ada 24.413 siswa. Jumlah itu sesuai dengan kebutuhan 777 rombongan belajar. Sedangkan, daya tampung Matrasah Tsanawiyah sebanyak 6.515 siswa, dari kebutuhan 162 rombel.
"Karena daya tampungnya swasta sangat besar," jelasnya.
Inayatullah menjelaskan, diterima atau tidaknya murid dalam SMPN pada masing-masing jalur akan terungkap pada Senin (1/7/2019) mendatang.
Saat itu, orangtua siswa akan mengakses website https://bekasi.siap-ppdb.com.
"Pada saat verifikasi berkas di sekolah, orangtua sudah diberikan kode akses masuk ke website untuk melihat nama anaknya. Bagi jalur zonasi radius, akan dipilih dari yang terdekat dari sekolah sampai kuotanya terpenuhi," ungkapnya.
Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Kabupaten Bekasi, Orang Tua dan Calon Siswa Harus Cermat
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Bekasi sudah dimulai hari ini.
Mulai Senin (24/6/2019) hingga Rabu (24/6/2019) merupakan tahapan pendaftaran PPDB Online SMP Negeri melalui jalur prestasi dan kelas olahraga.
Ada sejumlah tahapan dan jalur yang harus diperhatikan para calon siswa saat hendak mendaftar melalui sistem online tersebut.
Tiga jalur pendaftaran PPDB Kabupaten Bekasi yang disediakan yakni jalur zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi juga terbagi menjadi jalur zonasi jarak, zonasi jarak prasejahtera dan jalur zonasi jarak inklusi.
Jalur prestasi dibagi lagi menjadi jalur prestasi berdasarkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang olahraga, dan bidang kesenian.
• Sekeluarga Nangis Mantan Syahrini Datang ke Rumah saat Incess & Reino Barack Sedang Bulan Madu
Untuk kuota jumlah calon siswa, jalur zonasi memiliki kuota 90 persen, zonasi jarak 65 persen, jalur zonasi prasejahtera 20 persen, dan zonasi inklusi 5 persen.
Sedangkan jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen.
Dalam proses PPDB Kabupaten Bekasi berbeda dengan PPDB di wilayah lain.
Untuk itu para calon peserta didik (CPD) harus memperhatikan langkah-langkahnya.
Berikut langkah-langkah pendaftaran PPDB di Kabupaten Bekasi:
1. Langkah-langkah pendaftaran peserta didik jalur zonasi
a. Calon Peserta Didik (CPD) melakukan pendaftaran atau datang ke satuan pendidikan.
b. CPD memasukkan nomor peserta UAS.
c. CPD memasukkan nomor NIK.
d. CPD memilih sekolah tujuan.
e. CPD mencetak tanda bukti pendaftaran.
f. Bukti pendaftaran diverifikasi pihak sekolah.
g. CPD memantau hasil seleksi online di https://ppdb.bekasikab.go.id atau sekolah tujuan
h. CPD yang diterima melakukan registrasi peserta didik baru dengan mebawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di satuan pendidikan.
• PPDB, Novi Berharap Bisa Masuk SMKN 8 Supaya Nanti Bisa Langsung Kerja
2. Langkah-langkah pendaftaran CBD jalur zonasi jarak prasejahtera
a. Calon Peserta Didik (CPD) melakukan pendaftaran atau datang ke satuan pendidikan.
b. CPD memasukkan nomor peserta UAS.
c. CPD masukkan nomor NIK.
d. CPD memilih sekolah tujuan.
e. CPD mencetak tanda bukti pendaftaran.
f. Bukti pendaftaran diverifikasi panitia sekolah dan dokumen, KIP,KKS, KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerina Bantuan Iuran).
f. CPD mematau hasil seleksi online di https://ppdb.bekasikab.go.id atau sekolah tujuan
h. CPD yang diterima melakukan registrasi peserta didik baru dengan membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di satuan pendidikan.
• PPDB Online Kota Bekasi Jalur Hafiz Quran Baru Ada 29 dari 290 Kursi Meski Besok Hari Terakhir
3. Langkah-langkah pendaftaran calon peserta didik jalur zonasi jarak inklusi.
a. Calon Peserta Didik (CPD) melakukan pendaftaran di titik sub rayon.
b. Panitia subrayon memverifikasi dokumen.
c. Panitia subrayon menyerahkan hasil verifikasi dokumen.
d. Bukti pendaftaran diverifikasi panitia satuan pendidikan dan dokumen keterangan disabilitas dari rumah sakit.
e. CPD mematau hasil seleksi online di https://ppdb.bekasikab.go.id atau sekolah tujuan.
h. CPD yang diterima melakukan registrasi peserta didik baru dengan mebawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di satuan pendidikan.
3. Langkah langkah pendaftaran Calon Peserta Didik (CPD) jalur prestasi dan kelas olahraga di SMP Negeri 3 Cikarang Utara.
a. Calon Peserta Didik (CPD) melakukan pendaftaran atau datang ke satuan pendidikan.
b. CPD masukkan nomor peserta UAS.
c. CPD memasukkan nomor NIK.
d. CPD memilih sekolah tujuan.
e. CPD mencetak tanda bukti pendaftaran.
f. Bukti pendaftaran diverifikasi di panitia sekolah dan dokumen prestasi yang diraih.
g. CPD melaksanakan tes sesuai kemapuan hasil kejuaraan.
h. CPD mematau hasil seleksi online di https://ppdb.bekasikab.go.id atau sekolah tujuan.
i. CPD yang diterima melakukan registrasi peserta didik baru dengan mebawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di satuan pendidikan.
• PPDB Online Hari Pertama di Kota Bekasi Membludak Hingga Ricuh, Ini Penjelasan Disdik
4. Langkah-langkah Calon Peserta Didik (CPD) Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali
a. CPD melakukan pendaftaran di subrayon.
b. Panitia sub rayon memverifikasi dokumen perpindahan orangtua atau wali.
c. Panitia subrayon menyerahkan hasil verifikasi dokumen.
d. CPD mematau hasil seleksi online di https://ppdb.bekasikab.go.id atau sekolah tujuan.
e. CPD yang diterima melakukan registrasi pesrta didik baru dengan mebawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di satuan pendidikan.
Berikut jadwal lengkap tahapan PPDB Kabupaten Bekasi:
1. Pelaksanaan PPDB Offline TK/PAUD/SD
A. Pendaftaran, 1 – 5 Juli 2019 mulai pukul 07.30 sampai 15.30 WIB. Pendaftaran ditutup 5 Juli 2019 pukul 15.00 WIB. Pendaftaran dilalukan offline di sekolah tujuan.
B. Pengumuman, 8 Juli 2019 pukul 07.30 WIB di Sekolah Tujuan
C. Registrasi peserta didik baru, 8- 9 Juli 2019 mulai pukul 07.30 sampai 15.30 WIB di sekolah tujuan.
• Emak-emak Rebutan Nomor Antrean PPDB Online di SMPN 1 Kota Bekasi Berujung Ricuh
2. Jadwal PPDB Online SMP Negeri :
A. Jalur prestasi dan kelas olahraga, SMP Negeri 3 Cikarang Utara.
* Pendaftaran, 24 – 26 Juni 2019 mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai di sekolah tujuan
* Pengumuman hasil verifikasi dokumen prestasi, 27 Juni 2019 pukul 07.30 WIB di sekolah tujuan.
* Pelaksanaan tes, 28 - 29 Juni 2019 mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai di sekolah tujuan.
* Pengumuman, 1 Juli 2019 mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai di sekolah tujuan atau laman PPDB Disdik Kabupaten Bekasi.
* Registrasi peserta didik baru, 01 Juli 2019 pukul 07.30 WIB di sekolah tujuan.
B. Jalur zonasi jarak prasejahtera, inklusi, dan perpindahan tugas orang tua/wali
* Pendaftaran, 1– 2 Juli 2019 mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai di sekolah tujuan.
* Verifikasi pendaftaran, 1-2 Juli 2019 mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai di sekolah tujuan.
* Pengumuman, 3 Juli 2019, pukul 08.00 WIB di sekolah tujuan atau laman PPDB Disdik Kabupaten Bekasi.
* Registrasi peserta didik baru, 3-5 Juli 2019 mulai pukul 07.30 WIB-15.30 WIB di sekolah tujuan.
C. Jalur Zonasi
* Pendaftaran, 4–6 Juli 2019 mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai di sekolah tujuan.
* Verifikasi pendaftaran, 4–6 Juli 2019 mulai pukul 07.30 WIB sampai selesai di sekolah tujuan.
* Pengumuman, 8 Juli 2019 pukul 08.00 WIB di sekolah tujuan atau laman PPDB Disdik Kabupaten Bekasi.
* Registrasi peserta didik baru, 8-10 Juli 2019 mulai pukul 07.30 WIB-15.30 WIB di sekolah tujuan.