Pilpres 2019
Persatuan Alumni 212 Bakal Geruduk MK saat Sidang Putusan, Dahnil Anzar: Nggak Bisa Dilarang
Anggota Persatuan Alumni atau PA 212 rencananya menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres
PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Anggota Persatuan Alumni atau PA 212 rencananya menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi. Pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN) mengaku tak bisa melarangnya.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
• Ramalan Zodiak Selasa 25 Juni 2019 Gemini Boros, Leo Fleksibel, Cancer Kurang Beruntung Nih
• Krisdayanti Operasi Plastik sampai Habis Ribuan Dolar Demi Senangkan Pria Ini, Siapakah Dia?
• Ini Sifat Unik Soekarno Terungkap saat Tak Punya Uang, Tokoh Partai hingga Pengusaha Dibikin Bingung
• Ratu Film Panas Eva Arnaz Pilih Sambung Hidup dengan Jualan Lontong Sayur setelah Suaminya Hilang
• Raffi Ahmad Tuding Elvia Cerolline Pacar Settingan Billy Syahputra untuk Panas-panasi Hilda Vitria
Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres.
Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212.
Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK.
"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.
Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil berharap akan berlangsung aman dan damai.
Ia meminta masyarakat pendukung Prabowo membantu dengan doa.
"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
MK bacakan putusan Kamis 27 Juni
Rencananya, putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.
Rencana pembacaan itu lebih cepat sehari dari batas waktu gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, yakni Jumat 28 Juni 2019.
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Kini, Mahkamah Konstitusi pun mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (24/6/2019).
Fajar juga mengatakan telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Pengamat politik
Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Ia menilai, tim hukum Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Ia mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara.
Tim hukum Prabowo-Sandi dinilai belum bisa memperlihatkan bukti yang kuat terkait tudingan tersebut.
Malahan, tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke MK.
Padahal mereka sedianya diberi kesempatan oleh hakim MK untuk memperbaiki bukti tersebut agar bisa diterima.
Ia menambahkan, semestinya tim hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan tudingannya dengan menghadirkan barang bukti yang mumpuni.
Feri menambahkan, hakim konstitusi akan kesulitan memenangkan mereka jika bukti dan keterangan saksinya tak mumpuni.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PA 212 Akan 'Geruduk' MK Saat Sidang Putusan, Dahnil Anzar : 'Nggak Bisa Dilarang'