Fatwa Haram
Komunitas "Game" di Aceh Kecewa, Pemkab Aceh Utara Sambut Positif Fatwa Haram PUBG oleh MPU
Komunitas "Game" di Aceh Kecewa, Pemkab Aceh Utara Sambut Positif Fatwa Haram PUBG oleh MPU Aceh
Anggota komunitas Ruang Game Aceh mengaku kecewa dan merasa disudutkan dengan keluarnya fatwa haram game PUBG dan sejenisnya, yang telah dikeluarkan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh.
Akan tetapi Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah menyambut positirf fatwa itu.
Anggota komunitas Ruang Game Aceh mengaku, sejak beberapa tahun terakhir ini game sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan.
“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekedar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia.
Game ini dapat menghasilkan rupiah,” ucap Rizal salah satu anggota komunitas Ruang Game Aceh kepada wartawan, Sabtu (21/6/2019).
Menurut Rizal, komunitas game hadir dan populer di Aceh sejak beberap tahun lalu setelah munculnya turnamen PUBG dan sistem live di Youtube.
Banyak gamers di Aceh menjadikan permainan tersebut sebagai profesi, baik streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.
“Profesinya ada yang jadi streaming di Youtube secara live. Ada yang mencari adsace dan ada juga yang menjual itemtertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” katanya.
Bagi mereka yang sudah menjadikan profesi dan sumber penghasilan baru, aktivitas game PUBG berdampak positif dan bermanfaat.
"Bicara dampak tentu sesuatu yang sudah populer pasti terjadi pro dan kontra, tapi kami memanfaatkan game PUBG dengan sebaik mungkin.
Meminimalkan dampak negatifnya. Kalau kemudian disebut dampak negatif tentu orang merokok di warung juga berdampak negatif terhadap diri sendiri dan orang lain,” sebutnya.
Para gamers Aceh berharap bisa mendapat kesempatan bertemu langsung dengan ulama, pemerintah, legislatif , pakar IT untuk mencarikan solusi agar ada game lain pengganti PUBG yang tidak haram.
"Jadi ini kami para gamers sangat berharap bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama. Jika PUBG haram harus ada game sejenis PUBG lain yang halal.
Karena tidak semua orang yang bermain PUBG itu berdampak negatif, contohnya dari anggota komunitas Ruang Game Aceh malah sudah pernah juara turnamen PUBG di Dubai,” ujarnya.
Sosialisasi Dulu Dulu Gelar Razia
Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah mengatakan perlu sosialisasi terhadap isi fatwa tersebut kepada masyarakat. Sehingga, publik tahu soal fatwa haram penggunaan game tersebut.
“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah Hasbullah, Selasa (25/6/2019).
Apalagi, sambungnya, fatwa haram tersebut baru dikeluarkan pekan lalu. Sehingga, dibutuhkan sosialisasi intensif untuk seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Prinsipnya, sambung Abdullah, dia mendukung fatwa yang telah dikeluarkan tersebut.
Hanya saja, untuk melakukan razia, diperlukan kerja sama lintas dinas seperti Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan lain sebagainya.
“Teknis kerja samanya nanti dibahas. Ini terpenting sosialisasi dulu. Agar masyarakat paham semua isi fatwa tersebut,” pungkas dia.

Alasan PUBG Haram
Seperti diketahui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), serta permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog, dan Fiqh Islam.
Kajian secara mendalam dilakukan saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengelurakan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, dengan permainan game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan.
“Hasil kajian yang kecanduan main game PUBG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan.
Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” katanya.
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG, Faisal menyebutkan MPU Aceh juga melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.
“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.
Unsur Kekerasan dan Kebrutalan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, diharamkannya permainan PUBG, serta permainan sejenisnya, karena memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
“Hasil rapat, PUBG sama dengan hukum bermainnya haram. Alasan utamanya adalah karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik,” ucap Faisal Ali, Rabu (19/6/2019).
Menurut Faisal, permainan PUBG tersebut memiliki efek yang cukup buruk. Anak-anak anak bisa jadi beringas.
PUBG juga dinilai dapat menghancurkan rumah tangga. Lebih parahnya lagi, sebut Faisal, permainan PUBG yang apabila dimainkan secara "live" itu juga dapat mendiskreditkan simbol-simbol Islam.
Karena itu dalam upaya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, MPU Aceh sepakat mengharamkan permainan ini.
“Ini sudah melalui kajian yang cukup panjang. Oleh karenanya diputuskan untuk di Aceh, MPU Aceh menyatakan bahwa main PUBG itu haram.
Fatwa haram main PUBG itu disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Faisal.
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya.
MPU Aceh juga turut merekomendasikan mengenai warung internet (warnet) tidak membuat bilik tertutup.
Anak-anak tidak boleh ke warnet pada waktu belajar sekolah, dan ketentuan game-game yang bisa dimainkan oleh anak-anak.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikologi kepada generasi masa depan kita," ujar Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia PUBG di Aceh Utara Digelar Setelah Sosialisasi Fatwa Haram Sebulan" dan "Ada Fatwa Haram PUBG, Komunitas "Game" di Aceh Kecewa".