Kabar Artis
Dianggap Lecehkan Umat Hindu, Konser Via Vallen Dikecam Ormas Bali Gara-gara Poster Ini
Konser Via Vallen dikecam oleh Ormas Hindu. Poster konser di Alun-alun Kutoarjo dianggap telah lecehkan Sri Kresna.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Konser pedangdut Via Vallen di Alun-alun Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah dikecam oleh Ormas Bali.
Mereka mengecam poster konser Via Vallen dianggap lecehkan sosok Dewa umat Hindu yakni Sri Kresna.
Somasi ini ditujukan kepada penyelenggara acara tersebut Diana Ria Enterprise.
“Kami atas nama Keluarga Besar DPP Amukti Palapa Nusantara atas seijin Bapak Ketua Umum melakukan dan menyampaikan somasi terhadap pihak panitia acara yaitu Diana Ria Enterprise,” tulis akun Facebook Anom Windu pada Minggu (23/6/2019).
• Via Vallen dan Luna Maya Terancam 8 Tahun Penjara Akibat Unggah Cuplikan Film Aladin ke Medsos?
Somasi tersebut lantaran poster Via Vallen yang berdiri di atas Sri Kresna yang mengendarai kereta perang bersama Harjuna.
Dalam surat tersebut mereka menyampaikan 4 poin somasi terkait hal tersebut.
Pertama mereka meminta pihak panitia acara yang namanya tercantum yaitu Diana Ria Enterprise melakukan klarifikasi terhadap maksud dan tujuan dari iklan poster Via Vallen tersebut.
Kedua, mereka menganggap poster tersebut telah melecehkan umat agama Hindu karena sosok Sri Kresna dianggap sebagai awatara ke-8 Dewa Wisnu.
• 4 Seleb Ini Meninggal Saat Karir dan Ratingnya Lagi Berada di Puncak
Ketiga, pihak Amukti Palapa Nusantara meminta pihak penyelenggara melakukan jumpa pers dan klarifikasi persoalan tersebut.
“Kami meminta ini pelajaran bagi semua pihak untuk STOP dalam melecehkan simbol-simbol agama apapun yang ada di NKRI,” tulis dalam somasi tersebut.
Dalam poster tersebut konser itu diselenggarakan pada Minggu 23 Juni 2019 malam.
Dalam akun instagram Via Vallen, wanita asal Jawa Timur itu sempat mengajak fansnya untuk menyaksikannya di Alun-alun Kutoarjo.
Mengunggah video dirinya yang tengah mengcover lagu, Via mengumumkan jika dia akan segera konser di Purworejo.
“Killing Me softly, buat yang di kutoarjo sampe ketemu nanti malam di alun alun kutoarjo, purworejo - jawa tengah,” tulis @Viavallen Sabtu (23/6/2019).
Dalam Storynya, konser pun terlihat tetap berlangsung.
Hal itu diketahui dari foto Via Vallen di belakang panggung konser Alun-alun Kutoarjo.
“Kutoarjo di Goyang,” tulis pelantun Meraih Bintang itu.
Via Vallen dan Luna Maya Terancam 8 Tahun Penjara Akibat Unggah Cuplikan Film Aladin ke Medsos?
GARA-GARA rekam dan unggah cuplikan film Aladin ke medsos, akibatnya ancaman teruntuk Via Vallen dan Luna Maya dihukum 8 tahun penjara.
WartaKotaLive melansir TribunJatim, penyanyi Via Vallen dan artis Luna Maya mengunggah video cuplikan film Aladin film keluaran terbaru dari Disney yang sedang tayang di bioskop.
Diketahui, Via Vallen-Luna Maya unggah cuplikan film Aladin itu melalui media sosial instagram story masing-masing.
Pantauan TribunJatim.com, Via Vallen mengunggah Instagram Story terkait film Aladdin pada Minggu (26/5/2019).
• Reno Z Resmi Meluncur, Oppo Reno Versi Murah dengan Model Berponi dan Harga Rp 3 Juta
• Polisi Tangkap Pocong Jadi-Jadian yang Resahkan Warga, Ternyata Pelakunya Masih di Bawah Umur
• Luna Maya Bongkar Isi Parcel Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jelang Lebaran 2019
Sedangkan Luna Maya mengunggah video di Instagram Story pada Sabtu (25/5/2019).
Seperti diketahui, film Aladdin sendiri mulai tayang di Indonesia pada Jumat (24/5/2019).
Di Instagram Story-nya, Via Vallen terlihat memposting video cuplikan film Aladdin.
Diduga Via Vallen sedang berada di bioskop yang ketika itu menayangkan trailer film Aladdin.
Di satu video, terlihat adegan saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Sedangkan di video kedua, terlihat adegan saat Genie, yang diperankan oleh Will Smith muncul.
Lalu bagaimana dengan Luna Maya?
Dilansir dari Grid.ID (grup TribunJatim.com), Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop.
Postingan Via Vallen menunjukkan cuplikan film Aladdin. (instagram.com/viavallen)
Dalam update Instagram Story Luna Maya, tampak 2 adegan sebenarnya dalam film Aladdin.
Yang pertama adalah adegan Genie.
Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Adegan A Whole New World ini memang akan membangkitkan sejumlah kenangan dan fantasi para penikmat versi terdahulu yang rilis pada 1992.
Postingan Via Vallen menunjukkan cuplikan film Aladdin. (instagram.com/viavallen)
Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.
Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, kasus perekaman film yang diputar di bioskop demi update Instagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.
Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.
Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.
Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.
Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam UU Hak Cipta menyebutkan soal "penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya", ini lebih ditujukan untuk tindakan komersial.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Lirik lagu "A Whole New World" Zayn Malik & Zhavia Ward soundtrack film "Aladdin", lengkap dengan terjemahannya.
I can show you the world
(Aku bisa tunjukkan padamu dunia)
Shining, shimmering, splendid
(yang bersinar, berkilau, mengagumkan)
Tell me, princess, now when did
(beritahu aku, Putri, kapan)
You last let your heart decide?
(terakhir kali kau biarkan hatimu memutuskan)
I can open your eyes
(Aku bisa membuka matamu)
Take you wonder by wonder
(Membawamu pada keajaiban)
Over sideways and under
(dari atas, samping, dan bawah)
On a magic carpet ride
(di atas karpet ajaib)
A whole new world
(Sebuah dunia baru)
A new fantastic point of view
(sebuah sudut pandang baru yang fantastis)
No one to tell us no or where to go
(Tiada satupun yang melarang atau meberitahu kemana kita harus pergi)
Or say we're only dreaming
(Atau berkata kita hanya bermimpi)
A whole new world
(Sebuah dunia baru)
A dazzling place I never knew
(sebuah tempat mempesona yang tidak pernah aku tahu)
But when I'm way up here
(Tapi ketika aku di atas sini)
It's crystal clear that now I'm in a whole new world with you
(semuanya jelas bahwa aku sekarang di dunia yang baru bersamamu)
Now I'm in a whole new world with you
(Sekarang aku di sebuah dunia yang baru bersamamu)
Unbelievable sights
(Pemandangan yang luar biasa)
Indescribable feeling
(Perasaan yang tidak bisa dijelaskan)
Soaring, tumbling, freewheeling
(menjulang, terjun, berputar)
Through an endless diamond sky
(di langit berlian tak berujung)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
(Don't you dare close your eyes)
(Jangan berani menutup matamu)
A hundred thousand things to see
(Ratusan ribuan hal perlu dilihat)
Hold your breath, it gets better
(Tahan napasmu, semua akan membaik)
I'm like a shooting star
(Aku seperti bintang jatuh)
I've come so far
(Aku datang sejauh ini)
I can't go back to where I used to be
(Aku tidak bisa kembali ke tempat biasa)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
Every turn a surprise
(setiap belokan ada kejutan)
With new horizons to pursue
(dengan cakrawala baru untuk diburu)
Every moment, red-letter
(Setiap saat sangat berarti)
I'll chase them anywhere
(Aku akan mengejar mereka kemanapun)
There's time to spare
(Ada waktu senggang)
Let me share this whole new world with you
(Biarkan aku berbagi dunia baru ini denganmu)
A whole new world
(Sebuah dunia baru)
A new fantastic point of view
(sebuah sudut pandang baru yang fantastis)
No one to tell us no or where to go
(Tiada satupun yang melarang atau meberitahu kemana kita harus pergi)
Or say we're only dreaming
(Atau berkata kita hanya bermimpi)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
(Every turn a surprise)
(setiap belokan ada kejutan)
With new horizons to pursue
(dengan cakrawala baru untuk diburu)
Every moment, red-letter
(Setiap saat sangat berarti)
I'll chase them anywhere
(Aku akan mengejar mereka kemanapun)
There's time to spare
(Ada waktu senggang)
Let me share this whole new world with you
(Biarkan aku berbagi dunia baru ini denganmu)
A whole new world
(Sebuah dunia yang baru)
(A whole new world)
(Sebuah dunia yang baru)
That's where we'll be
(Di sana lah kita akan tinggal)
That's where we'll be
(Di sana lah kita akan tinggal)
A thrilling chase
(Sebuah pengejaran yang mendebarkan)
A wondrous place
(sebuah tempat yang menakjubkan)
For you and me
(Untukmu dan untukku)
