Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK
BAMBANG Widjojanto mengaku ada saksinya yang merasa ketakutan setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) lalu.
BAMBANG Widjojanto (BW), Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, mengaku ada saksinya yang merasa ketakutan setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) lalu.
BW menjamin akan mendampingi saksi yang merasa ketakutan akan adanya ancaman, atau bila nantinya benar-benar ada ancaman yang menyasar mereka.
“Yang jelas ada yang merasa ketakutan. Kalau ketakutan akan kami dampingi kenapa merasa takut,” ungkap BW di posko BPN Prabowo-Sandi di Selong, Kebayoran Baru, Jakarat Selatan, Senin (24/6/2019).
• Penahanan Ditangguhkan, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Bakal Gelar Syukuran
Namun, BW enggan mengungkap siapa saksi dari pihaknya yang merasa ketakutan setelah bersaksi di MK tersebut.
Ia juga masih enggan menyebut ancaman apa yang dialami saksinya tersebut, sehingga membuatnya ketakutan.
“Saya belum berani sebut ancaman supaya tidak disebut melakukan drama. Saya tidak mau buat drama,” tuturnya.
• Kubu Jokowi Maruf Amin Akui Saksi IT BPN Prabowo-Sandi Canggih, tapi Pembuktiannya Lemah
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Hendarsam Marantoko, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya sebenarnya kurang puas atas jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebelumnya, pihak BPN ingin menghadirkan 30 saksi, namun Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperbolehkan satu pihak membawa paling banyak 15 saksi fakta dan dua ahli.
“Sejak awal kami ingin hadirkan 30 saksi, kalau dibilang tidak puas kami memang mengakui tidak puas,” ungkap Hendarsam Marantoko dalam diskusi ‘Sidang MK dan Kita’ di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
• Karena Alasan Ini, Yusril Bilang Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Ketimbang Saksi 02
"Karena ini persidangan cepat, maka kami ikut aturan yang ada,” imbuhnya.
Hendarsam Marantoko juga bersikukuh bahwa bukti tautan berita yang disampaikan kubunya kepada MK, adalah sah dan mampu menunjukkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Ia pun menyinggung kubu 01 yang menyebut bukti berupa tautan berita tidak cukup kuat, sehingga harus disertai bukti lain.
• Keponakan Mahfud MD Ungkap Pelathan TKN Jokowi-Maruf Amin Sebut Kecurangan Bagian dari Demokrasi
“Misal dalam kasus pemerkosaan kita tidak bisa harus lihat kejadiannya, kalau dengan cara konvensional tak akan bisa terbukti,” paparnya.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Hairul Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.