Reklamasi
Anies Santai Tanggapi Kritikan Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritikan dari berbagai pihak karena telah menerbitkan ratusan sertifikat Izin Mendirikan Banguan (IMB)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Anggie Lianda Putri
GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritikan dari berbagai pihak karena telah menerbitkan ratusan sertifikat Izin Mendirikan Banguan (IMB) di atas lahan pulau reklamasi.
Iapun menanggapi santai soal kritikan tersebut, menurutnya apa yang sudah dikeluarkan dan diputuskan pihaknya sudah berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Tidak ada yang khusus. Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu (kritikan) adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
• Ramalan Zodiak Selasa 25 Juni 2019 Gemini Boros, Leo Fleksibel, Cancer Kurang Beruntung Nih
• Ramalan Zodiak Senin 24 Juni 2019 Leo Serius, Capricorn Dikejar Masalah, Cancer Lupa Tanggung Jawab
• Krisdayanti Operasi Plastik sampai Habis Ribuan Dolar Demi Senangkan Pria Ini, Siapakah Dia?
• Raffi Ahmad Tuding Elvia Cerolline Pacar Settingan Billy Syahputra untuk Panas-panasi Hilda Vitria
• Ini Sifat Unik Soekarno Terungkap saat Tak Punya Uang, Tokoh Partai hingga Pengusaha Dibikin Bingung
Pasalnya banyaknya massa aksi yang menuntut dan mendesak untuk membatalkan penerbitan izin tersebut.
Anies pun tak mempermasalahkan aksi-aksi itu, justru mempersilakan untuk menyampaikan pendapat, yang terpenting harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita asalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," kata Anies.
Diketahui Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan yang terdiri dari rumah mewah dan kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Anies menjelaskan penerbitan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara. (M16)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-santai-tanggapi-kritikan-penerbitan-imb-pulau-reklamasi3.jpg)