Kemendag Segel Pom Bensin Nakal di Pantura, Diharap Jadi Awal Pembenahan Tata Kelola SPBU
“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem
Sejumlah pompa di beberapa SPBU di Pantura disegel oleh Kementerian Perdagangan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, Jumat malam (21/6).
Selain dijadikan titik tolak untuk melakukam pembenahan secara keseluruhan, perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi. Karena menurutnya, kecurangan serupa sejatinya sudah banyak terjadi.
"Supaya hal-hal ini tidak berulang, pasalnya kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," paparnya.
• VIDEO: Festival Damai Akan Diramaikan Parade Busana Daerah
• VIDEO: Ini Peran Tiga Sindikat Narkoba Malaysia Yang Dibekuk di Kalimantan Barat
• VIDEO: Tugu Pamulang Menuai Pro dan Kontra, Warga Usul Air Mancur
Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, disamping kepentingan bisnis.
Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.
Terhadap para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya.

"Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir, Jumat (21/6).
Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, kata dia, sudah sepatutnya melakukan sistem pengawasan yang ketat, sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Pokoknya harus diusut sejak kapan (kecurangan) dilakukan. Supaya jangan terulang kembali, dan harus ada sanksi berat," imbuhnya.
• VIDEO: Wanita Ditemukan Tewas di Legok Tangerang, Leher, Kaki, dan Tangannya Terikat
• VIDEO: Gubernur Anies Joget Bareng Pasukan Kuning di Terowongan Kendal
• VIDEO: Lima Pejudi Qiu Qiu Diringkus Tim Raimas Backbone Polres Jakarta Timur
Ke depan, dia berharap pemerintah kian aktif beraksi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan. "Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat. Sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya,” terangnya.
Untuk memberikan efek jera, dia pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum. “Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang,” harapnya.
Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.
• VIDEO: Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Sindikat Narkoba Malaysia, Sabu 10 Kg dan Ekstasi Ratusan
• VIDEO: Kebon Salak Condet di Pinggir Kali Ciliwung Bakal Tergusur Program Normalisasi
• VIDEO: Gubernur Anies Kirim Kartu Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Jokowi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. "Petugas akan menyegel pompa ukur BBM di SPBU yang bermasalah itu," kata Veri, Kamis (20/6).
Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu. Setelah diuji, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5%. Karena tindakannya, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Metrologi Legal.
Di dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar standar BKD. Dengan demikian, masing-masing SPBU patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Metrologi Legal. (*)
spbu nakal
Kementerian Perdagangan
Pom Bensin
spbu curang
SPBU Pasti Prima
spbu pasti pas
kawasan Pantai Utara (Pantura)
wartakotalive.com
http://wartakota.tribunnews.com/
Jalur mudik
Aplikasi Terra Asri Diluncurkan di Bogor, Bantu Tingkatkan Produktivitas Petani Indonesia |
![]() |
---|
Puluhan ASN di NTB Terciduk Ikut Acara Capres Anies Baswedan, Netralitas Dipertanyakan |
![]() |
---|
Keluarga Jenazah Polisi yang Tewas di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Menangis Histeris |
![]() |
---|
Epson Kenalkan SurePress L-4733AW, Mesin Cetak Digital Label Inkjet Berbasis Air |
![]() |
---|
Band Not Tujuh Nyanyikan 'Belum Usai', Penanda Mereka Masih Ada dan Kini Kenalkan Formasi Baru |
![]() |
---|