Tip Otomotif

Utamakan Mobil Pemadam Kebakaran atau Ambulans? Simak 7 Kelompok Pengguna Jalan yang Punya Hak Utama

Di jalan raya kita harus mengutamakan dan memberi jalan kepada mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Lalu mana yang didahulukan di antara keduanya?

miror
ILUSTRASI Mobil Ambulans bersiap mendahului kendaraan di depannya 

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, meski pada dasarnya sudah diatur oleh UU, kelompok tersebut masih bisa dikerucutkan pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting.

"Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting," tuturnya. 

"Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans," imbuh Edo kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Lebih lanjut dipaparkan, selain sisi genting dan penting, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama karena terkait etika.

Di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.

"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama," katanya.

Terkait Etika

Edo mengatakan, selain sisi genting dan penting, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama karena terkait etika.

Di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.

"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting," tuturnya.

"Begitu juga dengan ambulans yang berada di urutan kedua sang pemilik hak utama," tambah Edo. (Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antara Ambulans dan Mobil Pemadam, Mana yang Harus DIutamakan?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved