Berita Kabupaten Tangerang
Pabrik Ciu Berkedok Kandang Ayam Digerebek, Pemiliknya Belajar Otodidak
Sebuah gubuk yang menyerupai kandang ayam di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang ternyata menjadi tempat memproduksi minuman keras berjenis ciu.
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan
TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Sebuah gubuk yang menyerupai kandang ayam di Kampung Jengkol Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang ternyata menjadi tempat memproduksi minuman keras berjenis ciu.
Hal itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang kemudian menggelar penggerebekan, Kamis (20/6/2019).
"Informasi yang kami dapat dari Masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka tentang adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM," kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.

Ketika digerebek, polisi mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan produksi pembuatan ciu di dalam gubuk reyot itu.
Terdapat beberapa lokasi yang memiliki fungsi, di antaranya sebagai tempat produksi, tempat menyimpan barang, sampai tempat pengemasan ciu.
Polisi kemudian menahan pemilik pabrik ciu, KN (30) yang berada di lokasi.
Kepada polisi KN mengaku belajar membuat ciu secara otodidak lantaran tidak memiliki bekal pengetahuan farmasi.
Dari KN juga diketahui bahwa pabriknya aman selama bertahun-tahun dan mampu menghasilkan keuntungan puluhan juta setiap bulannya.
"Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu ini sudah berlangsung belasan tahun lebih, dia mendapatkan keutungan Rp 30 juta per bulan yang kalau kita kalikan setahun bisa ratusan juta," terang Uka.

Uka juga menjelaskan, KN sudah merancang pabriknya secara matang-matang agar aktifitas di dalamnya tidak terendus oleh petugas atau masyarakat.
"Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk juga tertutup terus dan digembok dari luar, ini memang sudah dirancang," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 2 jerigen minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk alat produksi, satu karung gula pasir dan satu karung beras merah serta 5 tabung gas 12 kilogram.
Pemilik pabrik itu terancam hukuman penjara paling lama dua tahun lantara terjerat undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
gubuk yang menyerupai kandang ayam
Kampung Jengkol Desa Cikasungka
Kabupaten Tangerang
tempat memproduksi minuman keras berjenis ciu
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti
Joroknya Kali Prancis, Berubah Jadi Lautan Sampah dengan Air Hitam Berbau Busuk Menyengat |
![]() |
---|
Bupati Tangerang Tidak Memperbolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bupati Tangerang Siap Tampung Sampah TPA Cipeucang, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
RSUD Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Tertinggi dalam Melayani Pasien |
![]() |
---|
Warga Tangerang Keluhkan Pelayanan Air yang Keruh |
![]() |
---|