Berita Kabupaten Tangerang

Pabrik Ciu Berkedok Kandang Ayam Digerebek, Pemiliknya Belajar Otodidak

Sebuah gubuk yang menyerupai kandang ayam di Kampung Jengkol, Kabupaten Tangerang ternyata menjadi tempat memproduksi minuman keras berjenis ciu.

Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Andy Pribadi
Istimewa
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti memimpin penggerebekan pabrik ciu berkedok kandang ayam di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan

TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Sebuah gubuk yang menyerupai kandang ayam di Kampung Jengkol Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang ternyata menjadi tempat memproduksi minuman keras berjenis ciu.

Hal itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang kemudian menggelar penggerebekan, Kamis (20/6/2019).

"Informasi yang kami dapat dari Masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka tentang adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM," kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti memimpin penggerebekan pabrik ciu berkedok kandang ayam di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti memimpin penggerebekan pabrik ciu berkedok kandang ayam di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019). (Istimewa)

Ketika digerebek, polisi mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan produksi pembuatan ciu di dalam gubuk reyot itu.

Terdapat beberapa lokasi yang memiliki fungsi, di antaranya sebagai tempat produksi, tempat menyimpan barang, sampai tempat pengemasan ciu.

Polisi kemudian menahan pemilik pabrik ciu, KN (30) yang berada di lokasi.

Kepada polisi KN mengaku belajar membuat ciu secara otodidak lantaran tidak memiliki bekal pengetahuan farmasi.

Dari KN juga diketahui bahwa pabriknya aman selama bertahun-tahun dan mampu menghasilkan keuntungan puluhan juta setiap bulannya.

"Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu ini sudah berlangsung belasan tahun lebih, dia mendapatkan keutungan Rp 30 juta per bulan yang kalau kita kalikan setahun bisa ratusan juta," terang Uka.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti memimpin penggerebekan pabrik ciu berkedok kandang ayam di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti memimpin penggerebekan pabrik ciu berkedok kandang ayam di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019). (Istimewa)

Uka juga menjelaskan, KN sudah merancang pabriknya secara matang-matang agar aktifitas di dalamnya tidak terendus oleh petugas atau masyarakat.

"Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk juga tertutup terus dan digembok dari luar, ini memang sudah dirancang," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 2 jerigen minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk alat produksi, satu karung gula pasir dan satu karung beras merah serta 5 tabung gas 12 kilogram.

Pemilik pabrik itu terancam hukuman penjara paling lama dua tahun lantara terjerat undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved