Bikin Akun Media Sosial Kini Wajib Sertakan Nomor Ponsel, Ini Tujuan Pemerintah
Menkominfo Rudiantara meminta pengelola media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.
Penulis: |
"Saya sendiri pun merasakan dampak yang saya buat sendiri," kata Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Atas keadaan tersebut, Rudiantara juga menyampaikan permohonan maaf.
Dia menegaskan, langkah itu diambil guna menghindari provokasi hingga penyebaran konten hoaks terkait aksi 22 Mei.
• Dampingi Suaminya Keluyuran, Istri Setya Novanto Tak Bakal Dipidana karena Alasan Ini
"Saya mohon maaf kepada teman-teman yang sementara tidak bisa gunakan fitur gambar di media sosial. Namun, kita semua menjaga eksistensi dari NKRI," tegasnya.
Rudiantara mengatakan, pembatasan media sosial terkait aksi 22 Mei sangat sukses mengindari hoaks.
"Efektif menahan hoaks," ucapnya.
• KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi dan Tetapkan Jokowi-Maruf Amin Menang 85 Juta Suara
Dia menjelaskan, apabila tidak diblokir, maka penyebaran konten hoaks melalui foto maupun video bisa menyebar luas.
"Blokir ini efektif terutama untuk penyebaran video, karena kalau video itu efeknya lebih besar dibandingkan dengan foto. Video itu paling cepat menyentuh emosi," papar Rudiantara.
Menyikapi kondisi saat ini, menurut Rudiantara, semua pihak harus memaklumi, karena ini demi keamanan dan ketenangan.
• Menkumham Sesalkan Aksi Setya Novanto Korbankan Orang Lain Lagi
Terlebih, pemerintah bukan menutup sarana komunikasi, melainkan hanya melakukan pembatasan.
"Kan pemerintah tidak menutup sarana komunikasi, tapi melakukan pembatasan. Bisa dirasakan sekarang kita lebih tenang kan?" tuturnya. (*)
