Bikin Akun Media Sosial Kini Wajib Sertakan Nomor Ponsel, Ini Tujuan Pemerintah

Menkominfo Rudiantara meminta pengelola media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.

Penulis: |
Istimewa
ILUSTRASI Media Sosial 

"Imbauan kami dari Kemenkominfo kepada masyarakat, mari kita jaga ruang siber kita, ini adalah lingkungan kita. Mari kita menjaganya, lingkungan ini untuk kita beraktivitas seperti kita menjaga lingkungan kita," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mencabut kebijakan pembatasan media sosial yang dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) lalu, menyusul aksi 22 Mei yang berujung ricuh.

Berikut ini isi lengkap siaran pers No. 107/HM/KOMINFO/05/2019 tentang Normalisasi Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan:

Ini Daftar Saksi Prabowo-Sandi, Salah Satunya Keponakan Mahfud MD Pencipta Robot Pemantau Situng KPU

Pada Hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto, dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.

"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif, sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging (dicabut dan fitur bisa) difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

Pasutri Mempertontonkan Hubungan Intim kepada Para Bocah, Syaratnya Iuran Beli Kopi dan Rokok

Menteri Kominfo Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan digunakan untuk kegiatan positif.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging, maupun video file sharing, untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.

Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi.

Menkumham Tolak Koruptor Dibui di Nusakambangan Seperti Usulan KPK karena Alasan Ini

"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," ajak Rudiantara.

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN), agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Ibu Kota Indonesia Hampir Pasti Pindah ke Kalimantan, Lokasi Pastinya Diumumkan Jokowi Tahun Ini

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, dampak pembatasan media sosial menyusul kerusuhan aksi 22 Mei, dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Tidak terkecuali, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara yang juga curhat ikut merasa kesulitan akibat pembatasan akses tersebut.

Padahal, pembatasan itu dilakukan oleh kementeriannya.

Fadli Zon Tak Setuju Koruptor Dibui di Pulau Terpencil, Katanya Harus Ada Keadilan dan Kemanusiaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved