Bikin Akun Media Sosial Kini Wajib Sertakan Nomor Ponsel, Ini Tujuan Pemerintah

Menkominfo Rudiantara meminta pengelola media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.

Penulis: |
Istimewa
ILUSTRASI Media Sosial 

"Tapi kita juga memberi pemahaman bahwa keptingan negara dan kepentingan bangsa lebih besar dari kepentingan perorangan dan kelompok, itu yang perlu dipahami," sambungnya.

Untuk itu, ia yang mewakili pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyebarkan pesan maupun informasi positif, bukan hoaks atau berita bohong.

"Saya sudah berjanji kalau keadaannya cukup aman, tidak ada kegiatan medsos yang ekstrem, ya tidak akan diapa-apain (diblokir)," tegasnya.

Jawab Usulan Wajib Militer, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Kita Belum Mau Perang

Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

Dikutip dari Kompas.com, Ferdinandus menyebutkan, Kominfo sebelumnya akan melihat terlebih dahulu bagaimana kenaikan berita hoaks yang beredar di media sosial, saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar.

Artinya, pembatasan dilakukan secara situasional dan kondisional.

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi

"Situasional dan kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," jelas Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Sammy Abrijani Pangarepan mengungkapkan, ada temuan 30 hoaks selama proses pembatasan media sosial pada 22-25 Mei 2019. 

Sammy menyebut hoaks-hoaks itu disebarkan melalui 1.932 URL yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan Link.id.

Emak-emak Asal Bogor Ini Sibuk Berburu Calon Menantu di Sela Sidang MK, Targetnya Anggota TNI

"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoaks yang dibuat. Hoaks ini bisa dicek di web Kominfo," ujar Sammy di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

"Dan hoaks ini disebarkan lewat 1.932 URL, ada di FB IG, Twitter," sambungnya. 

Ia merinci, sebanyak 450 URL berasal dari Facebook, 581 dari Instagram, 784 dari Twitter, dan satu dari Link.id.

Tuding Berikan Kesaksian Palsu, Kivlan Zen Bakal Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya

Kemenkominfo, kata dia, sangat mengawasi perihal penyebaran hoaks ini, demi menjaga kestabilan di masyarakat. 

Sammy pun mengimbau agar masyarakat yang menyebarkan hoaks tersebut, men-take down atau mencabut sendiri beritanya. 

"Jadi masyarakat yang menyebarkan berita bohong ini saya mohon untuk diturunkan. Kalau tidak, maksimum remidium itu akan kita jalankan," tuturnya. 

Hasil Tes DNA Ungkap Mayat di Sunda Kelapa Adalah Remaja yang Tenggelam di Ancol Pekan Lalu

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved