Berita Tangerang

PPDB di Banten Jadi Ajang Jual Beli Bangku Sekolah? Begini Penjelasan Wagub Banten

PPDB di Provinsi Banten tingkat SMAN disinyalir dimanfaatkan oknum pungli melakukan jual beli bangku sekolah

Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Selasa (18/6/2019). 

Pada momen PPDB di Provinsi Banten tingkat SMAN disinyalir dimanfaatkan oknum pungli melakukan jual beli bangku sekolah. Lalu bagaimana cara Pemprov Banten atasi pungli di PPDB?

Sejak 17 Juni 2019, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN di Provinsi Banten sudah dimulai.

Setiap tahun, disinyalir pelaksanaan PPDB di Banten jadi ajang jual beli bangku sekolah, bagi oknum punya jabatan tertentu.

Oleh karenanya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, minta masyarakat yang mengetahui praktik jual beli bangku sekolah di Banten, untuk melapor kepada dirinya disertai dengan bukti.

Sidang ke-3 Sengketa Pilpres, Hakim dan Kuasa Hukum Debat Soal Saksi yang Diancam Akan Dibunuh

HUT Jakarta, Ancol Kasih Tiket Gratis Masuk Ancol: Simak Tanggal dan Waktunya

Ini Daftar Saksi Prabowo-Sandi, Salah Satunya Keponakan Mahfud MD Pencipta Robot Pemantau Situng KPU

"Laporin buktinya ada, laporin saya, laporin pak kadis (pendidikan) laporin KCD (kantor cabang dinas)"

"Kalau buktinya ada kalo itu sesuai hukum nanti konsekuensi nya permasalahan hukum," ungkap Andika ketika mendatangi SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Selasa (18/6/2019).

Bagi masyarakat yang tidak bisa menemui Wakil Gubernur atau Gubernur Banten Wahidin Halim, maka dapat juga melakukan pelaporan melalui media sosial Pemerintah Provinsi Banten.

"Nanti laporkan, kan saya punya IG (instagram) pemprov, kalo temen-temen susah ke Serang bisa hubungi lewat medsos," katanya.

Sempat Kesulitan Cari Barang Bukti, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Kota Bekasi

Dampak Jalan Sutra Baru, Ada Perbedaan Terjadi di Jerman

Ada 90 PTN yang Digratiskan untuk Mahasiswa Asal Jakarta

PPDB Provinsi Banten dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota dengan tiga jalur masuk sekolah pilihan.

Jalur pertama adalah zonasi dengan kuota 90%, kedua adalah jalur prestasi dengan kuota 5%, dan jalur pindah tugas orangtua 5%.

Jika orangtua ditawarkan pihak tertentu di luar jalur itu apalagi diminta untuk membayar dengan harga tertentu, Andika menegaskan untuk segera membuat laporan.

"Jadi nanti setiap hari ada evaluasi dari masyarakat, dan saya jawab. Tapi kalau ada keluhan harus ada bukti, misalkan ada jual beli bangku," tegasnya.

Sistem Zonasi Jarak Rumah ke Sekolah

Sejumlah orangtua menyampaikan aspirasi ke Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy terkait sistem zonasi jarak rumah ke sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Hal itu disampaikan para orangtua ketika Andika melakukan peninjauan pelaksanaan PPDB 2019 di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, Selasa (18/6/2019).

Aspirasi yang disampaikan banyak tentang sistem zonasi yang kini tidak memerlukan nilai ujian nasional, melainkan hanya jarak rumah ke sekolah yang terdekat.

"Ini dikeluhkan karena mereka merasa putra putri mereka sudah bekerja keras ingin masuk SMA 2 misalnya, sedangkan jarak tempuh SMA ke rumahnya misalnya 6 kilometer, itu yang mereka khawatirkan," ungkap Andika kepada wartawan.

Andika mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, menurut sistem zonasi sengaja diadakan untuk menghilangkan kesan sekolah favorit di suatu daerah.

Jalur zonasi memiliki kuota mencapai 90 persen, sedangkan jalur prestasi mendapatkan kuota 5 persen dan jalur pindah tugas orangtua juga 5 persen.

Oleh karenanya Andika akan melakukan evaluasi terkait keluhan orangtua murid dengan proses PPDB 2019 ini.

"Itu sudah kita kaji dengan pak kadis untuk bagaimana Banten bisa meningkatkan jalur afirmatif yang sekarang 5 persen mudah-mudahan bisa kita sesuaikan dengan kondisi provinsi Banten menjadi 20 persen," katanya.

Salah satu orangtua murid yang mengeluh adalah Dyah Mawarni (40), menurutnya sistem zonasi membuat nilai anaknya menjadi tidak berguna selain jarak antara sekolah dan tempat tinggal.

Padahal putri Dyah mengaku sangat menginginkan bersekolah di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan.

Namun jarak rumah dan sekolahnya mencapai 5,5 kilometer.

"Nilainya bagus tapi kita khawatir. Kalau semua soal zona kan percuma anak saya diikutin bimbel, yang dipilih yang jaraknya deket," ungkap Dyah.

Disdukcapil Tangsel Diserbu Warga

Memasuki hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Provinsi Banten, Masyarakat berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Cilenggang, Serpong, Senin (17/6/2019).

Sebagian orang yang menyerbu Kantor Disdukcapil Kota Tangerang Selatan itu mengaku mengurus Kartu Keluarga (KK) untuk dilegalisir sebagai syarat PPDB 2019 tingkat SMA.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan menerangkan, ratusan orang sudah mendatangi kantornya sejak pagi tadi.

"Ada ratusan, bisa lebih dari 200 orang," kata Dedi.

Pihaknya, kata Dedi, merasa janggal dengan banyaknya pemohon legalisir KK yang datang secara tiba-tiba di kantornya tanpa ada pemberitahuan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten selaku penyelenggara.

"Ngga ada kordinasi baik ke Dukcapil maupun Dindik, setidaknya Dukcapil Banten," jelasnya.

Beberapa orangtua mengaku mendapat informasi untuk melakukan legalisir KK sebagai syarat mendaftarkan anaknya di sekolah pilihannya

"Saya dapat infonya begitu, harus dilegalisir dulu kartu keluarganya baru bisa daftar validasi di sekolah," kata Harun yang akan mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 1 Tangerang Selatan.

"Karena syaratnya (PPDB) yang kita tau butuh dilegelisir, makanya langsung urus ke sini," ungkap Humairoh.

Pihak Disdukcapil Kota Tangerang Selatan kemudian melakukan pemindahan tempat pelayanan khusus PPDB di halaman kantor agar pemohon PPDB dapat terpisah dengan pemohon pelayanan lainnya.

Berita Terpopuler:

 STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

 KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %

 Ini Dia Ramalan Zodiak Rabu 19 Juni 2019 Leo Impulsif, Virgo Dapat Keuntungan, Taurus Bersantai

 Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana di Lembaga KPPU, Simak Syaratnya, Batas Akhir 28 Juni

 7 Makanan yang Dianggap Bisa Picu Tumor Otak Seperti Agung Hercules, Salah Satunya Gorengan

 Fadli Zon Tak Setuju Koruptor Dibui di Pulau Terpencil, Katanya Harus Ada Keadilan dan Kemanusiaan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved