Berita Kriminal
Ini Alasan Pembobol Brankas di Kantor Mantan Wakil Menlu RI Dino Patti Djalal
Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
• Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana di Lembaga KPPU, Simak Syaratnya, Batas Akhir 28 Juni
Setelah melakukan aksinya, kata Argo, tersangka menutup kembali brankas dan menguncinya.
Juga dua kunci brankas yang diambilnya dikembalikan lagi ke atas kursi di ruangan kosong.
Itu dilakukan agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka, di sana.
Menurut Argo, saat dibekuk dari tangan tersangka berhasil diamankan uang hasil curian sebanyak 9.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 sebanyak 9 lembar.
"Sementara uang lainnya sudah dipakai pelaku untuk kebutuhannya," kata dia.
Karena perbuatannya kata Argo, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun. (bum)