Senin, 1 Juni 2026

Ingin Jalankan Bisnis Pinjaman Online, LinkAja! Harus Punya Perusahaan Berbeda

LinkAja! ingin menjalankan bisnis pinjaman online harus memakai perusahaan yang berbeda.

Tayang:
Warta Kota/Aloysius Sunu D
LinkAja! platform pembayaran digital milik BUMN. 

OJK memberikan syarat jika pengelola platform pembayaran digital LinkAja! menggunakan perusahaan yang berbeda.

Finarya saat ini memang sudah mengantungi izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik yang diberikan pada 22 Februari 2019.

WARTA KOTA, PALMERAH--- PT Fintek Karya Nusantara atau Finarya boleh menjalankan bisnis pinjaman online.

Peluang untuk menjalankan bisnis pinjaman online itu diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Akan tetapi, OJK memberikan syarat jika pengelola platform pembayaran digital LinkAja! menggunakan perusahaan yang berbeda.

Tokopedia Catatkan Rekor Penjualan Rp 18 Triliun Selama Ramadan Ekstra

Berdasarkan Peraturan OJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan.

“Sebetulnya masing-masing POJK punya karakteristik sendiri, basic regulasi fintech adalah activity based regulation. Artinya adalah peraturan yang dibuat hanya untuk satu aktivitas saja,” kata Triyono, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta Selasa (18/6/2019).

Finarya saat ini memang sudah mengantungi izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik yang diberikan pada 22 Februari 2019.

Oppo Luncurkan A1K, Sasar Milenial yang Aktif di Media Sosial

Aturan itu yang tidak memungkinkan Finarya untuk mengajukan izin ke OJK sebagai penyelenggara pinjaman online.

Meski demikian, Triyono mengatakan, sebagai sebuah platform, LinkAja! masih bisa menyediakan layanan pinjaman online.

Asalkan diajukan oleh perusahaan berbeda, dan dalam hal ini bukan Finarya.

40 UMKM YDBA Lakukan Promosi di Jakarta Fair Kemayoran 2019

Terlebih, jika proyeksi jangka LinkAja! menjadi super aplikasi yang menyediakan beragam layanan keuangan digital.

“Dia (LinkAja!) bisa bikin tapi harus terpisah izinnya. Jadi untuk perusahaan yang berbeda. Kemudian juga ada yang namanya super app yang punya beragam services sehingga punya beberapa izin, nanti disatukan di sana bisa juga,” katanya.

Rencana merambah bisnis pinjaman online sebelumnya dikemukakan oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo.

Cara Rachel Turunkan Berat Badan Tanpa Aturan Diet

Ia menyatakan hal tersebut memang menjadi rencana jangka panjang LinkAja!

“Layanan pinjaman online ini rencana jangka panjang, mungkin bisa meluncur di semester II-2020,” kata pria yang kerap disapa Tiko ini.

HUT Jakarta, Ancol Kasih Tiket Gratis Masuk Ancol: Simak Tanggal dan Waktunya

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul LinkAja ingin bisnis pinjaman online, OJK: Harus ada izin dengan perusahaan yang beda

Sumber: Kontan
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved