STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan dan fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih.

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
kolase foto (Wartakotalive.com/instagram @humaspajakjakarta)
Cara perpanjangan STNK 

Apakah STNK mati lebih dari 2 tahun langsung hangus? Lalu apa penyebab nomor kendaraan bermotor hangus? dan apa syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor?

Simak 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan dan fakta sebenarnya mengenai dampak STNK kendaraan mati 2 tahun lebih sehingga nomor kendaraan bermotor hangus.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

Tetapi ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

Daftar Tabrakan Beruntun Terbanyak Dalam Sejarah

Tangisan Dewi Perssik Kembali Pecah Saat Menceritakan Detik Terakhir Perjalanan Hidup Ayahnya

Polisi Menyita 1,7 kilogram Sabu Saat Menangkap Kurir Asal Aceh

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.

Warga Geger dengan Temuan Mayat di Dalam Mobil di Serpong

Fitra Ridwan Siap Gantikan Posisi Ramdani Lestaluhu Saat Persija Jakarta Hadapi Persela Lamongan

VIDEO: Dewi Perssik Kembali Menangisi Kepergian Ayahnya, Ini Hal yang Ia Sesali

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama. (warta Kota/Muhammad Azzam)

"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.

Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.

Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.

Tautan Berita Bisa Sah Jadi Alat Bukti Asalkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Bisa Tunjukan Kebenaran

BATAN Luncurkan Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif Melalui Aplikasi Online Terintegrasi

Ini Perkiraan Pemain Persib Bandung yang Akan Diturunkan Robert Alberts untuk Melawan PS Tira

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved