Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK : Pak Bambang, Jangan Terlalu Didramatisir yang Begini!

Bambang Widjojanto membuka perdebatan soal perlindundan LPSK. Hakim MK pun meminta Bambang jangan terlalu mendramatisirnya.

repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.

Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Namun pernyataan Bambang Widjojanto ini dianggap berlebihan oleh Direktur Hukum Dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi - KH Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan.

Dalam kamus anak muda masa kini, kata berlebihan kerap diucapkan dengan kata 'lebay'.

Saat tampil di Prime Time CNN Indonesia, Senin (17/6/2019), Ade Irfan Pulungan bahkan menantang kuasa hukum 02 Prabowo Subianto untuk menghadirkan saksi-saksinya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. (Tribunnews/JEPRIMA)

 VIDEO: Kriss Hatta Tidak Terima Tuntutan Jaksa Empat Tahun Penjara Atas Kasus Pemalsuan Akta Nikah

 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Akseyna, Polisi Hanya Kurang 1 Bukti Lagi

 Menjadikan Lari Sebagai Bagian Gaya Hidup, Sigi Wimala Mulai Menyiapkan Marathon Borobudur 2019

"Ketakutan yang berlebihan. Terus siapa yang mengancam terus siapa yang diancam? Barangnya belum ada langsung bilang saya mau beli. Kan lucu. Saya lihat terlalu berlebihan kuasa hukum Paslon 02 ini memframing peristiwa yang juga kepastiannya belum tentu," kata Ade Ifran Pulungan.

Ade bahkan meragukan jika kuasa hukum 02 punya saksi yang mau tampi di Mahkamah Konstitusi.

"Pertanyaannya apakah ada yang mau jadi saksi. Kan nggak ada juga? Buktinya saksi di TPS, kebanyakan saksi Paslon 02 tidak ada. Makanya tidak ada C1 (formulir C1), Tidak ada datanya," lanjut Ade Irfan Pulungan.

"Sesuai ketetapan MK itu 15 saksi. Kalau nggak ada saksinya jangan dibilang saksi kami takut. Makanya kami melihat kuasa hukum 02 ini melakukan politik teror. Seolah-olah kalau ada saksi yang mau dimunculkan, ini mau diancam kekuatan negara. Padahal faktanya tidak ada saksinya. Persidangan di MK itu tertib, teratur, disiplin, tidak pernah ada ricuh selama sidang di MK. kita aja masuk di MK itu disiplin. Saya pikir terlalu berlebihyan kuasa hukum 02," lanjut Ade Irfan Pulungan.

Selain Ade Irfan Pulungan, juga hadir narasumber di CNN INdonesia adalah 

1. Teuku Nasrullah, Anggota Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandi

2. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Pengamat Politik

3. Mardiansyah, Juru Bicara LPSK

Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa(18/6/2018).
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa(18/6/2018). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

 VIDEO : Alinea Pictures Bangkitkan Rasa Kebangsaan Melalui Film Rumah Merah Putih

 VIDEO: Lebaran di Penjara, Kriss Hatta Akui Lebih Khusyuk Ibadah

 Sambut HUT ke 492 Jakarta, Lampu Baru akan Terangi Jalan Yos Sudarso

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved