Pilpres 2019
KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %
Prabowo Subianto secara tegas menyatakan menang Pilpres 2019 dengan suara 62 %, tapi ini secara tidak langsung dibantah Bambang Widjojanto dkk
"Keterangan jubir MK bukan dasar hukum dan tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan," katanya.
PMK No 4/2018 sama sekali tak mengatur perbaikan permohonan.
Begitu juga PMK No 2 tahun 2019 telah memuat tahapan pengajukan permohonan gugatan PHPU Pilpres dijawalkan 21-24 Mei 2019.
"Berdasarkan ketentuan itu, maka berkas bundel yang bertulisan kuasa hukum Prabowo-Sandi permohonan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tidak bisa dikualifikasikan sebagai bukti dalam permohonan yang menjadi dasar persidangan PHPU pilpres 2019 di MK," ujarnya.
Ali Nurdin menambahkan, "Demi menjaga tegaknya hukum dan keadilan dan serta tertibnya tata beracara dalam MK, penegakkan hukum beracara harus ditegakkan oleh MK dengan menolak bundel permohonan oleh pemohon yang diajukan tgl 10 juni2019 pukul 16.00 WIB."
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, PMK No 4/2018 mengatur tentang Tata Beracara PHPU di MK, termasuk di dalamnya mengatur waktu pengajukan gugatan
Pasal 6 PMK No 4 tahun 2018 berbunyi:
(1) Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh pemohon.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada kuasa hukum, permohonan ditantangatangani oleh kuasa hukum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang salah satu rangkapnya asli.
PMK No 2 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Dalam PMK No 2/2019 itu disebutkan, jadwal pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan tanggal 21-24 Mei 2019.
Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.