Pilpres 2019

KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %

Prabowo Subianto secara tegas menyatakan menang Pilpres 2019 dengan suara 62 %, tapi ini secara tidak langsung dibantah Bambang Widjojanto dkk

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Capres 02 Prabowo Subianto; kuasa hukum Capres 02, Bambang Widjojanto; dan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin. 

"Pemohon sejak awal tidak mengajukan bukti yang menguraikan kecurangan di tingkat TPS sampai tingkat nasional. Fakta itu bantah pernyataan Capres Prabowo Subianto pada 17 April 2019 yang mengklaim menang dengan 62 persen," ujar Ali Nurdin.

Pemohon menyebut kecurangan/kesalahan hasil penghitungan hanya di tingkat provinsi, padahal penghitungan dimulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

"Dalam permohonan yang diajukan pemohon pada 24 Mei 2019, tidak disebutkan adanya kecurangan  masih. Artinya termohon sudah bekerja dengan benar," ujar Ali Nurdin. 

Ali Nurdin juga menjelaskan tentang difinisi TSM atau terstruktur sistematis dan masih. 

TSM adalah pelanggaran yang dilakukan banyak orang, dirancang, dan melibatkan pejabat/penyelenggara Pemilu. 

"Tapi yang diajukan pemohon hanya terjadi di beberapa TPS yang lokasinya juga tidak jelas," ujar Ali Nurdin.

Kesalahan hitung dalam Situng KPU juga disebutkan hanya terjadi di 21 TPS padahal, kata Ali Nurdin, jumlah TPS pada Pilpres 2019 adalah 813336 TPS.

"Jumlah yang tak signifikan. Apalagi kesalahan itu sudah dilakukan perbaikan dan koreksi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi pemohon," katanya. 

KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Dalam sidang tersebut, KPU minta MK tolak permohonan Prabowo-Sandi khususnya untuk bukti-bukti yang disampaikan tanggal 10 Juni 2019.

Permohonan yang bisa diterima hanya yang disampaikan 24 Mei 2019 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4/2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

"Termohon minta ketegasan mahkamah terhadap perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yang diajukan di luar tenggang waktu yang sudah ditentukan yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan MK," ujar kuasa hukum KPU. 

Argumen permohon bahwa PHPU Pilpres mengacu pada PHPU tahun 2014 tidak memiliki dasar hukum sama sekali

"PMK no 4/2014 memang mengatur adanya perbaikan permohonan, tapi PMK 4/2014 sudah dinyatakan tidak berlaku oleh PMK 4/2018," katanya. 

Khusus PHPU untuk pilpres dilarang untuk diperbaiki, kecuali yang bersifat redaksional.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved