Pilpres 2019

KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %

Prabowo Subianto secara tegas menyatakan menang Pilpres 2019 dengan suara 62 %, tapi ini secara tidak langsung dibantah Bambang Widjojanto dkk

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Capres 02 Prabowo Subianto; kuasa hukum Capres 02, Bambang Widjojanto; dan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin. 

Prabowo Subianto secara tegas menyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan suara 62 %, tapi ini dibantah oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, dan tim dalam sidang di MK.

Permohonan gugatan yang dibacakan Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto pada sidang perdana dengan sendirinya membantah pernyataan Capres 02 Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto pada 17 April 2019 menyatakan dirinya sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan meraih 62 persen dan menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kecurangan.

Tetapi, dalam permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2019 sama sekali tidak menyebut pernyataan kemenangan Prabowo Subianto dan bukti-bukti kecurangan KPU.

"Pemohon sejak awal tidak mengajukan bukti yang menguraikan kecurangan di tingkat TPS sampai tingkat nasional.

Fakta itu bantah pernyataan Capres Prabowo Subianto pada 17 April 2019 yang mengklaim menang dengan 62 persen," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang tersebut, Ali Nurdin juga mempersoalkan barang bukti yang diajukan atau disusulkan kemudian oleh kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim pengacara Prabowo Subianto lainnya.

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Yusril Juga Kutip 3 Ayat Suci Al-Quran

Ini Jawaban KPU Soal Jabatan Maruf Amin di Dua Anak Perusahaan BUMN yang Dipermasalahkan Kubu 02

7 DAFTAR KECURANGAN Paslon 01 Dibongkar Pengacara Prabowo, dari Harta Jokowi sampai Buzzer Polisi

KPU Minta MK Tegas terhadap Paslon 02

Tolak Kuasa Hukum KPU meminta MK menolak bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019 karena bertentangan dengan PMK. 

Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (18/6/2019) ini.

Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman pukul 09:00 WIB.

Agenda sidang kedua sengketa Pilpres 2019 adalah tanggapan termohon dan pihak terkait atas gugatan yang diajukan pemohon yang diwakili kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim.

KPU diwakili oleh kuasa hukum KPU Ali Nurdin yang memaparkan jawaban atas gugatan yang diajukan pemohon.

Ali Nurdin juga mempersoalkan prosedur beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang itu, Ali Nurdin juga menyebut Capres 02 Prabowo Subianto yang pada 17 April 2019 mengklaim dirinya menang dan menyebut Pilpres 2019 curang sudah terbantahkan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved