Pilpres 2019
Ini Jawaban KPU Soal Jabatan Maruf Amin di Dua Anak Perusahaan BUMN yang Dipermasalahkan Kubu 02
TIM kuasa hukum KPU menjawab status Maruf Amin yang punya jabatan di dua bank, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 01.
TIM kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab status Maruf Amin yang punya jabatan di dua bank, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 01.
Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempermasalahkan status Maruf Amin tersebut.
Jabatan cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
• IPW Dapat Informasi A1 Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi, Katanya Bagian dari Rekonsiliasi
"Tak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali Nurdin, kuasa hukum KPU.
Hal itu dikatakan Ali Nurdin saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon PHPU pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Dia menjelaskan, pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan,pengertian BUMN adalah Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
• Pengamat Politik Ungkap Empat Pesan di Balik Permintaan Perlindungan Saksi oleh Tim Hukum 02
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," jelasnya.
Selain itu, pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 21 tahun 2018 tentang Perbankan Syariah, mengatur dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasa kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.
Ali Nurdin menjelaskan, kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah.
• Setya Novanto Pelesiran, KPK Tagih Janji Ditjen Pemasyarakatan Kerangkeng Koruptor di Nusakambangan
Sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof Dr KH Mauf Amin untuk mundur dari jabatan sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Sebelumnya, persoalan posisi Maruf Amin sebagai komisaris bank yang disoal kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sudah basi alias kedaluwarsa.
"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon," ucap Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Maruf Amin, saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/6/2019).
Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, lanjutnya, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu.
• Prabowo Lebaran di Hambalang, Tak Gelar Open House
Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan, jika calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa dibawa ke PTUN.