Isu Makar
Sofyan Jacob: Apa Salah Saya?
Tersangka kasus dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dipe
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Tersangka kasus dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019).
Sofyan datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, sekira pukul 10.30.
Sebelumnya Sofyan mangkir dari panggilan penyidik yang menjadwalkan memeriksanya, Senin (10/6/2019) lalu, dengan alasan sakit.
Saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sofjan tak banyak bicara.
Ia mengaku tidak tahu apa dasar penyidik menetapkannya tersangka.
“Apa salah saya, saya nggak tahu. Jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini untuk diperiksa terimakasih,” kata Sofyan sembari masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofyan Yacob sebagai tersangka dalam dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofyan Jacob hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).
Yang kedua kata dia, Sofyan Jacob menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.
"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.
Ia menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan berikutnya untuk memeriksa Sofyan Jacob yang diagendakan diperiksa penyidik, Senin (17/6/2019).
"Penyidik sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Senin 17 Juni," kata Argo.
Argo mengatakan terkait kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sampai Kamis (13/6/2019).
"Sudah sekitar 20 orang lebih kita mintakan keterangannya, termasuk juga saksi ahli untuk kasus ini," kata Argo.
Karenanya ia memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Diantaranya dari keterangan saksi tadi dan keterangan tersangka lain, yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada dan juga ada bukti berbentuk rekaman pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.
Menurut Argo dalam pemufakatan upaya makar, Sofyan juga menyebarkan hoaks ke publik.
Hal itu kata Argo dilakukan saat Sofyan berorasi di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, usai pencoblosan Pemilu.
"Di sana yang bersangkutan menyampaikan ada kegiatan kecurangan oleh pemerintah, juga disampaikan itu untuk kemenangan, tujuannya. Semuanya ada rekamannya," kata Argo.
Argo menjelaskan penyidik mengagendakan akan memeriksa Sofyan Jacob, Senin (17/6/2019) pekan depan.
Sebelumnya Sofyan Jacob diagendakan diperiksa Senin (10/6/2019) kemarin, namun berhalangan hadir karena sakit.
"Jadi, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan yakni pada tanggal 17 Juni 2019, pekan depan," kata Argo.
Sebelumnya Argo mengatakan penyidik telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei lalu.
Menurut Argo, penyidik memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka makar atas Sofyan Jacob
"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu. Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," kata Argo.
Argo menjelaskan penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasar laporan pelimpahan dari Bareskrim.
"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi. Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," papar Argo.
Argo memastikan bahwa pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob sebagai tersangka ini adalah sama dengan pelapor yang menyeret tersangka kasus makar Eggi Sudjana.
"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapor nya ada di situ," kata Argo.
Sofyan Jacob Kata dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mantan-kapolda-metro-jaya-komjen-purn-sofyan-jacob-memenuhi-panggilan-penyidik20190617.jpg)