Artis

Jalani Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Kriss Hatta Minta Jaksa Penuntut Umum Fair dan Tidak Emosi

"Jadi kami sangat yakin dan sejauh ini kami saksikan bahwa tidak ada saksi satu pun yang menyatakan Kriss bersalah."

Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Intan Ungaling Dian
Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta 

Aktor Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pemalsuan data akta nikah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

 Agenda sidang kali ini yakni membacakan  tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/6/2019).

"Hari ini tuntutan dari Kejaksaan JPU, kami dan keluarga terdakwa datang untuk mendengarkan,” ujar Kuasa Hukum Kriss Hatta, Zein kepada Warta Kota saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

 Dia berharap,  JPU bekerja secara profesional dan memaksa tuntutan kepada kliennya.

“Kami juga berharap jaksa harus fair karena kami juga melihat fakta persidangan, jangan memaksakan diri emosional dalam menanggap kasus ini," ucapnya.

Kuasa Hukum Kriss Hatta, Zein
Kuasa Hukum Kriss Hatta, Zein (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

Stella Cornelia Pasrah Belum Punya Anak, Ini Aktivitas yang Dilakukan Untuk Menikmati Pernikahan

Kuasa hukum Kriss Hatta itu pun sangat yakin bahwa kliennya tak bersalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya.

“Kalau dilihat bisa saja dituntut bebas karena secara fakta persidangan itu kan dari saksi yang ditunjukan oleh JPU terlihat membantu klien kami dan saksi kami juga sudah sangat memuaskan," ucapnya.

"Jadi kami sangat yakin dan sejauh ini kami saksikan bahwa tidak ada saksi satu pun yang menyatakan Kriss bersalah dan melakukan tindak pidana," kata Zein lagi.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, Kriss Hatta hadir di PN Kota Bekasi pada pukul 12.20 WIB.

Bagaimana Cara Anda Mengolah Ikan? Tiru Cara Sehat Memasak Ikan Agar Nutrisi Tetap Terjaga

Saat itu, pria berusia 30 yang juga berprofesi sebagai presenter di televisi itu  langsung dibawa ke ruang tahanan  di PN Kota Bekasi.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta terseret ke masalah hukum karena laporan dari pemain sinetron Hilda Vitria Khan atas dugaan pemalsuan data akta nikah.

Presenter Uang Kaget itu pun  dijerat tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.

Ancaman hukumannya maksimal  12 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved