Gemuruh Isak Tangis Pecah Kala Menyambut Kedatangan Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali
Kedatangan jenazah Rivan dan Rafi yang dibawa ke rumah duka keluarganya disambut dengan gemuruh tangis.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Gede Moenanto
Tiga dari enam orang korban jiwa kecelakaan maut Tol Cipali yakni Rivan (22), Rafi (22) dan Dava (19) dibawa ke rumah duka yang berada di sekitar Jalan Nangka, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kedatangan jenazah Rivan dan Rafi yang dibawa ke rumah duka keluarganya disambut dengan gemuruh tangis pada kerabat beserta keluarga.
Begitu pula Dava yang tinggal tak jauh dari keduanya.
Jenazah ketiganya tiba pada pukul 17.00 WIB.
Mereka langsung dibawa masuk untuk dipertemukan dengan para keluarga di rumah duka masing-masing.
Kemudian tak lama setelah itu, mereka akan disolatkan di masjid terdekat.
Dian yang merupakan sepepu Rafi dan Rivan menyatakan keduanya akan disemayamkan di TPU Prumpung pada sore ini.
"Langsung kami kebumikan sore ini juga di TPU Prumpung," ungkap Dian di lokasi, Senin (17/6/2019).
• Kasus Video Viral Ustaz Lancip Naik ke Penyidikan di Saat Tidak Datang Dua Kali Dipanggil Polisi
• Anak Korban Kecelakaan Tol Cipali Mengisahkan Sempat Melakukan Video Call Sebelum Peristiwa
Kecelakaan beruntun di jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150.900 B mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun yaitu Bus Safari H-1469-CB, Mitsubishi Expander, Toyota Innova B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA.
Empat dari enam orang penumpang di mobil Expander atas nama Heruman (59), Reza (22), Rivan (22) dan Rafi (22) merupakan satu keluarga.
Sedangkan Dava merupakan tetangga Rafi. Sementara itu, Radit merupakan teman dekat Rivan.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro mengagendakan memeriksa atau meminta klarifikasi terhadap Ustaz Ahmad Rifky atau Ustaz Lancip terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan berita bohong, Senin (17/6/2019).
Namun, hingga Senin sore, Ustaz Lancip tidak juga hadir terhadap panggilan atau undangan klarifikasi penyidik.