Gaji PNS

AKHIRNYA, Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Keluar Pada 1 Juli 2019, Besarannya Segini

Sri Mulyani menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat

kompas.com
THR dan Gaji ke-13 juga diterima Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua dan para anggota DPR sampai gubernur, bupati, para hakim, dan juga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang.

Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan.

Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemenkeu. 

"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji ke-13 tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6) seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kontan.co.id.

Berikan THR, GAJI ke-13 dan Tunjangan, Jokowi Dianggap Gunakan Kekuasaan untuk Money Politik

GAJI Ke-13, Menteri Sri Mulyani akan Penuhi Janji Cairkan Bulan Juni dan Begini Besarannya

Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.

Asal tahu saja, sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR. 

Nominal gaji ke-13 bagi ASN sama besarnya dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. ASN juga telah mengalami kenaikan gaji pokok sebelumnya.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Agung Hercules Sakit Tumor Gliobastoma Stadium 4, Kenali Gejalanya dan Para Pria Cenderung Kena

Mbak You Ungkap Alasan Luna Maya Sulit Menikah hingga Hubungan dengan Pria Berinisial F

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved