PPDB
PPDB Kota Bekasi, Kartu Identitas Anak Tidak Wajib Ada
Bahkan verifikasi di sekolah setempat bagi jalur zonasi radius juga tidak perlu dilegalisir.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan Kartu Identitas Anak (KIA) belum menjadi persyaratan masuk ke sekolah di wilayah setempat.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga atau KK, Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang dipakai, dan hanya diverifikasi saja di kecamatan setempat bagi jalur afirmasi.
Bahkan verifikasi di sekolah setempat bagi jalur zonasi radius juga tidak perlu dilegalisir.
• VIDEO: Dufan Hadirkan Area Wahana Khusus Anak-anak Dunia Kartun
“Seperti diketahui, banyak dari para orangtua di Kota Bekasi masih mendapat informasi yang simpang siur tentang KIA sebagai syarat dasar anak masuk sekolah pada PPDB tahun ini,” kata Inayatullah pada Ahad (16/6/2019).
Inayatullah menjelaskan pada Pasal 18 butir 4 pada aturan itu menyebut, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.
• VIDEO: Aksi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Ngangget Alpukat di Cipedak Jagakarsa
Namun PPDB melalui jalur zonasi, yakni siswa yang mendaftar ke sekolah di dalam satu zona dengan tempat tinggalnya wajib tercatat paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pasal 45 tentang PPDB. “Murid harus tercatat pada KK atau Keterangan Domisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan,” ujar Inayatullah.
• VIDEO: Penuturan Jessica Iskandar yang Dilamar Richard saat di Amerika Serikat
Inayatullah mengimbau kepada orangtua agar memprioritaskan penggunaaan KK karena dokumen tersebut merupakan syarat yang sah untuk digunakan dalam PPDB.
”Jadi kalau ada yang masih didapati informasi yang menyebut KIA sebagai syarat PPDB itu adalah salah. Saat ini persyaratan masih tetap menggunakan KK dan KTP orangtua,” tegasnya. (faf)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Kartu Identitas Anak (KIA)
tiga jalur PPDB Online tingkat SMPN di Kota Bekasi
jalur prestasi PPDB Online bagi penghafal Alquran
penerimaan peserta didik baru
penerimaan siswa baru
wartakotalive.com
http://wartakota.tribunnews.com/
Arista Hampir Putus Sekolah karena PPDB Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Terus Rajin Belajar |
![]() |
---|
Lurah Benda Baru Akui Jadi Calo Dua Calon Siswa Ke SMAN 3 Tangsel |
![]() |
---|
Lurah Benda Baru Ngamuk Akibat Gagal Masukkan Siswa Titipan, Ini Kata Kepala SMAN 3 TangselĀ |
![]() |
---|
Jadi Calo di SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Dianggap Langgar Kode Etik PNS |
![]() |
---|
Kembalikan Uang Pangkal Rp 17 Juta, Biaya Pendidikan Arista Juga Digratiskan Hingga Lulus SMA |
![]() |
---|