Pilpres 2019
KUASA Hukum Prabowo Bongkar Kecurangan Paslon 01 termasuk Harta Jokowi,Bandingkan Data Resmi KPU Ini
Kuasa hukum Paslon 02 membongkar 7 kecurangan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan paslon 01.
Tim kuasa hukum Paslon 02 membongkar 7 kecurangan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan paslon 01, mulai dari harta Jokowi sampai THR dan gaji ke-13.
Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto bersama tim pengacara membongkar daftar kecurangan Paslon 01 dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Setidaknya ada 7 daftar kecurangan Paslon 01 yang diungkap pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Ke-7 daftar kecurangan itu mulai dari soal laporan kekayaan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, sumbangan dana kampanye, sampai adanya buzzer polisi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar kekayaan Presiden Jokowi sebagai Calon Presiden Nomor Urut 01 atau Capres no 01 pada Pilpres 2019.
Data KPU menyebutkan, berdasarkan laporan ke KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588, alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan hutang Rp 1.192.972.916.
Bandingkan dengan jumlah sumbangan Jokowi untuk dana kampanye yang disebutkan Bambang Widjojanto sebesar Rp 19,5 M padahal dana kasnya hanya Rp 6 miliar.
7 Daftar Kecurangan Paslon 01
Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi Jumat (14/6/2019).
Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim memaparkan gugatan sebagai pemohon di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan para termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim mewakili Pasangan Calon atau Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Tim pengacara Prabowo-Sandi mengungkapkan sejumlah fakta kecurangan dan berharap mahkamah mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin atau menggelar Pilpres ulang.
Pada sidang yang berlangsung 4 jam itu, kuasa hukum 02 membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Paslon 01 selama Pilpres 2019.
Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 yang dibongkar kuasa hukum Paslon 02 pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang pertama kali digelar.
• Ini Analisa Pengamat Militer Kenapa Panglima TNI Tidak Jadi Target Pembunuhannya
• Demi Sepatu Rp2,7 Juta Warga Jakarta Rela Antre di Plaza Indonesia
• China Bilang Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Menyebarkan Berita Bohong
