Pilpres 2019
Sandiaga Uno: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Bukan Soal Menang Kalah
CALON wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan soal menang dan kalah.
Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut, yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW saat membacakan permohonan.
Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu.
• Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto Kutip Omongan Diktator Hingga Nabi Muhammad
Dia menegaskan, salah satu kewenangan Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewenangan itu berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.
Lalu, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor z Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
• Ini Beda Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menurut Kapolri
"Oleh sebab itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," cetus BW.
MK punya waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU dan pihak terkait, tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.
• Kapolri Bilang Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko Masih Bisa Dikomunikasikan, Apa Maksudnya?
Kemudian, pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019, MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
• Polisi Belum Berniat Periksa Bekas Anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid Terkait Kerusuhan 22 Mei
Pada 24 sampai 27 Juni 2019, diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019.
Pada 2 Juli 2019, MK akan menyerahkan salinan putusan. (Chaerul Umam)
Mahkamah Konstitusi
jadwal sidang PHPU Pilpres 2019
Prabowo-Sandi
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Bambang Widjojanto
Sandiaga Uno
sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitus
Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu |
![]() |
---|
Selama Tahun 2019, Gangguan Keamanan di Jakarta Barat Mayoritas Karena Pilpres, 600 Orang Ditahan |
![]() |
---|
Keluarga dan Kerabat Ahmad Dhani akan Menggelar Syukuran Sederhana di Saat Ahmad Dhani Dibebaskan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk |
![]() |
---|
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|