Sabtu, 30 Mei 2026

Beredar Undangan dari Pemprov DKI Jakarta yang Turut Mengundang HTI, Acara Batal Digelar

Erma Suryani tidak dapat menjelaskan mengapa acara tersebut tiba-tiba dibatalkan, padahal surat undangan sudah diedarkan.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto |
Istimewa
Surat undangan rapat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) yang turut mengundang Muslimah HTI beredar di media sosial. 

Selebaran undangan dari Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta beredar di media sosial.

Dalam undangan tersebut menyebutkan turut mengundang organisasi masyarakat (ormas) yang keberadaannya sudah dilarang pemeritah yakni Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Selain itu, undangan juga menyebutkan turut mengundang Indonesia Tanpa Feminis.

Undangan itu dilayangkan oleh Kepala Dinas Kantor Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta yang akan menggelar acara pertemuan.

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, yang menandatangani surat undangan tersebut.

Selebaran undangan itu pun ramai dibicarakan di media sosial di dunia maya.

Polisi Harap Imbauan Prabowo Agar Pendukungnya Tak Unjuk Rada di Mahkamah Konstitusi Dipatuhi

Undangan rapat itu untuk membahas konten poster anti-kekerasan perempuan dan anak yang akan berlangsung besok Jumat (14/6/2019) pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Pusat, Erma Suryani membenarkan tentang surat edaran itu.

Namun,  dia hanya menjelaskan bahwa  acara tersebut merupakan agenda Dinas PPAPP.

"Itu kegiatan Dinas Pak," kata Erma melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2019).

Dia mengatakan, agenda tersebut juga sudah dibatalkan.

Meski begitu, Erma Suryani tidak dapat menjelaskan mengapa acara tersebut tiba-tiba dibatalkan, padahal surat undangan sudah diedarkan.

"Agendanya juga sudah dibatalkan," kata Erma.

Dinikahi Mantan Suami Diana Pungky, Gwen Prescilla Ogah Disebut Perebut Laki Orang

Hizbut Tahrir Indonesia merupakan kelompok organisasi terlarang. HTI telah dibubarkan di Indonesia sejak tahun 2017 melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Alasan pembubaran HTI oleh pemerintah karena  HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan nasional.

Selain itu, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Aktivitas HTI juga dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat sehingga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved