Pilpres 2019

Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan, TKN Jokowi-Maruf Amin Ungkit Status Dua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

TKN Jokowi-Maruf Amin balik menyerang Tim Hukum Prabowo-Sandi, soal legalitas dua advokat dalam menggugat hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana, menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin balik menyerang Tim Hukum Prabowo-Sandi, soal legalitas dua advokat dalam menggugat hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan kedudukan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah.

"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Bandar Lampung, Terkait Aksi Bomber Kartasura

Irfan membeberkan, Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny Indrayana sebagai dosen nonaktif, namun namanya tetap tercatat sebagai dosen.

"Dalam Undang-undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana," paparnya.

Ini Maksud Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik Usulkan Koalisi Pilpres Dibubarkan

"Pertanyaannya, siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau?" Tanya Irfan.

Ia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo-Sandi, yakni Bambang Widjojanto, yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un Uji Coba Teknik Eksekusi Mati Terbaru, Pakai Ikan Piranha!

"Otomatis dia harus cuti sebagai advokat, karena tidak boleh merangkap jabatan," ucapnya.

"Advokat tidak boleh menjadi pejabat negara yang honornya didapat dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah," sambungnya.

Namun, Irfan menekankan pihaknya tak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo-Sandi itu ke dalam sidang MK.

Kisah Pejuang Nafkah di Hari Raya, Baru Mudik Lebaran Jika Stasiun Pasar Senen Sepi

Hal terpenting, ia mengajak tim hukum Prabowo-Sandi untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.

Sebelumnya, persoalan posisi Maruf Amin sebagai komisaris bank yang disoal kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sudah basi alias kedaluwarsa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved