Isu Makar

Tersangka Isu Dugaan Makar Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Bakal Ditahan, Ini Alasannya

Rencana penahanan itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik kepada Sofyan Jacob sebagai tersangka.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob yang berstatus tersangka kasus dugaan makar diperkirakan bakal ditahan.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob akan ditahan.

Menurut  Argo Yuwono, rencana penahanan itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik kepada Sofyan Jacob sebagai tersangka.

"Jadi Kita tunggu saja ya seperti apa. Sebab diperiksa saja sebagai tersangka, belum," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro, Senin (10/6/2019).

Sementara itu,   polisi akan  menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar yakni mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu bakal diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Diduga Berada Dibalik Kerusuhan 22 Mei 2019, Mantan Anggota Tim Mawar Ini Bicara Blak-blakan

Sedianya, Sofyan Jacob dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar pda Senin (10/6/2019.

Namun Sofyan Jacob tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi karena yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini, maka akan dijadwalkan ulang berikutnya untuk diperiksa," kata Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Senin (10/6/2019).

Namun, menurut Argo Yuwono, waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob itu belum dipastikan.

"Belum. Masih akan dijadwalkan," kata dia.

Penyidik telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei 2019.

Tangkap Terduga Teroris Sukoharjo dan Lampung, Mabes Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Densus 88

Menurut Argo Yuwono, penyidik memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka makar terhadap Sofyan Jacob

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved