Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Terbuka untuk Umum, Media Boleh Siarkan Langsung

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan sejumlah hal yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus sengketa Pilpres 2019.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Sebelumnya, Nicolay Apriliando, anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan, alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bukan abal-abal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved