Pendatang Tak Ber-KTP Depok Terancam 'Diusir' ke Daerah Asal
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok melakukan operasi yustisi kependudukan sejak Sabtu (8/6/2019).
Pendatang yang ketahuan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) manapun akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Bagi pendatang ber-KTP luar Depok, Dinas Dukcapil akan mencatat asal kedatangan dan tujuan kedatangan si pendatang ke kota belimbing.
WARTA KOTA, DEPOK--- Bertepatan dengan habisnya masa libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, warga Kota Depok berangsur kembali ke kediaman masing-masing setelah menikmati Lebaran di kampung halaman.
Guna mengantisipasi munculnya pendatang gelap yang turut dibawa serta oleh orang Depok dari kampungnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok melakukan operasi yustisi kependudukan sejak Sabtu (8/6/2019).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, mengatakan, pendatang yang ketahuan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) manapun akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
• Dua Pencuri Tabung Gas 3 Kilogram di Bekasi Ditangkap
Sedangkan pendatang yang kedapatan KTP-nya luar Kota Depok, wajib mengajukan surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
"Kami sejak kemarin sudah inspeksi ke beberapa titik kedatangan warga Depok," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Senin (10/6/2019).
Idris mengatakan, bagi pendatang ber-KTP luar Depok, Dinas Dukcapil akan mencatat asal kedatangan dan tujuan kedatangan si pendatang ke kota belimbing.
• Warga Sebut Adi Pernah Dalami Ilmu Spiritual
"Datang dari mana, mau apa segala macam, inilah yang nanti akan menjadi perhatian kami," kata Idris.
Idris mengatakan, Pemkot Depok akan meminta kepada pendatang untuk mengurus surat keterangan tempat tinggal sesuai dengan ketentuan selama enam bulan.
"Kalau setelah enam bulan nanti akan kami minta surat pindah dari kelurahan," kata Idris.
"Kalau tidak membuat surat keterangan tempat tinggal, kami bisa meminta untuk dipulangkan ke alamat lamanya," katanya.
• Pemkot Jakarta Pusat Sidak Kantor Kecamatan di Hari Pertama Masuk Kerja
Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Misbahul Munir, mengatakan, pihaknya melakukan operasi yustisi kependudukan di sejumlah titik, yakni Terminal Jatijajar, Stasiun Depok Lama, serta Stasiun Depok Baru.
Selain di tiga lokasi tersebut, kata Munir, pihaknya juga akan secara berkala melakukan operasi di titik-titik lainnya di 11 kecamatan se-Kota Depok.
"Kami memiliki program operasi yustisi sebanyak 22 kali dalam setahun, termasuk pascalebaran ini kami akan lakukan di 11 kecamatan," kata Munir di Balai Kota Depok.
• Wali Kota Depok: Tingkat Kehadiran ASN Hari Pertama 99,99 Persen
Dia mengaku pihaknya acap kali sulit mendata para pendatang karena banyaknya pintu masuk menuju Kota Depok yang berpenduduk sekitar 2 juta jiwa.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, menyatakan tidak akan melarang warganya membawa kerabat ke Depok saat pulang mudik dari kampung halaman. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi.
"Iya, ini sangat penting sekali ya. Depok ini kan sekarang sudah menjadi kota tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan sebagainya. Tapi mohon maaf, ada syaratnya, harus punya kompetensi," kata Pradi kepada Warta Kota, baru-baru ini.
• Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Wali Kota Sidak Pelayanan di Cilincing
Ada pun kompetensi standar untuk dapat mengadu nasib di perkotaan antara lain memiliki ijazah perguruan tinggi atau minimal SMK, atau setidak-tidaknya memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh para pemberi kerja.
"Kalau enggak punya kompetensi nanti jadi beban juga buat kami," bilang Pradi.
Pradi berharap imbauannya ini menjadi bahan pertimbangan warga Depok yang berencana membawa serta kerabatnya untuk hidup di kota yang memiliki visi unggul, nyaman, dan religius itu.