Rabu, 6 Mei 2026

Hari Raya Idul Fitri

Takbir Keliling Pakai Kembang Api, Pemuda di Pademangan Jakarta Utara Jadi Korban Pembacokan

Warga Jalan Pisang Batu, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tidak terima aksi korban dan teman-temannya.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Ign Agung Nugroho
Ilustrasi warga Kebon Dua Ratus RT 05/RW06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, punya cara unik memeriahkan malam takbiran menyambut 1 Syawal 1440 Hijriah, Selasa (4/6/2019). 

Seorang pemuda di Pademagan, Abdul Saefulloh Ahmad (19) menjadi korban pembacokan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pemandangan III tepatnya di samping Gedung Maspion Plaza, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/6/2019) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Awalnya, kata Budhi Herdik, saat korban dan teman-temannya melakukan takbir keliling dan melintas di Jalan Gunung Sahari tepatnya di depan Mangga Dua Square.

“Diduga korban dan teman-temannya melakukan penyerangan ke wilayah pelaku dengan menggunakan kembang api,” ucap Budhi, Kamis (6/6/2019).

Jagung Bakar dan Jagung Manis, Ini Kandungan Gizi dan Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh

Warga Jalan Pisang Batu, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tidak terima aksi korban dan teman-temannya.

Lantas, warga Jalan Pisang Batu melakukan pengejaran kepada korban dan teman-temannya.

Korban yang tertinggal oleh teman-temannya pun menjadi bulan-bulanan para pelaku.

“Korban yang tertinggal oleh teman-temannya lalu dikeroyok oleh pelaku dan dua orang yang tidak dikenal identitasnya,” kata Budhi.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Fajar Sidik (20) itu kemudian membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebanyak tiga kali.

5 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Kol Alias Kubis yang Sarat Vitamin dan Mineral

5 Manfaat Jalan-jalan Bagi Kesehatan Mental

Sementara itu, korban yang mengalami luka parah segera mendapat pertolongan.

“Korban mengalami luka robek di pipi kanan, telinga kanan, tengkuk, punggung dan di tangan kiri,” kata Budhi.

Tidak lama berselang, petugas yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut lalu menuju lokasi.

Polisi menangkap pelaku. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Selain pelaku, barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu senjata tajam jenis parang bergagang kayu merah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lalu diamankan ke Polsek Pademangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved