Korupsi di Kementerian Agama
Uang untuk Menteri Agama dan Romahurmuziy Dianggap Bisyaroh, JPU KPK Bilang Itu Ilegal
Penasihat hukum Haris Hasanudin membantah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terlibat jual beli jabatan di Kemenag.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
SAMSUL Huda Yudha, penasihat hukum Haris Hasanudin, membantah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terlibat jual beli jabatan di Kemenag.
Haris Hasanudin adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang kini nonaktif.
"Itu tak ada istilah komitmen atau bentuk jual beli jabatan. Tak pernah Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin) ataupun Pak Romy (Romahurmuziy) meminta sesuatu. Tidak pernah," kata Samsul, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
• Menteri Agama Terima Rp 70 Juta dari Kakanwil Kemenag Jatim, Romahurmuziy Dapat Rp 255 Juta
Menurut dia, Haris Hasanudin hanya memberikan sesuatu yang disebut 'Bisyaroh'. 'Bisyaroh' berasal dari Bahasa Arab yang berarti kabar gembira.
"Terkait pemberian Rp 5 juta betul, Rp 250 betul, kemudian 20 (juta) waktu di Maret pondok pesantren, Jombang, betul. Yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil Bahasa Arab namanya 'Bisyaroh,' itu menggembirakan," tuturnya.
Pada umumnya, kata dia, 'Bisyaroh' di pondok pesantren diberikan kepada para guru mengaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih.
• Begini Mekanisme Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1440 Hijriah dan Daftar Lokasi Lihat Bulan
"Kebiasaan atau tradisi atau 'Bisyaroh' kepada pimpinan yang hadir. Meskipun tidak baik, maka inilah PR (pekerjaan rumah) kita ke depan supaya tidak ada lagi hal itu. Saya bilang kan 'Bisyaroh' yang awalnya baik, tetapi karena ada undang-undangnya jadi buruk," tuturnya.
Samsul menyebutkan apabila uang yang diberikan Haris kepada Lukman adalah hasil patungan dari seluruh kepala kantor wilayah Kemenag di Jawa Timur.
"Tetapi untuk Rp 50 juta tanggal 1 Maret di Kemenag Kanwil Jatim itu bukan dari uang Pak Haris, melainkan dari seluruh kepala kantor urunan untuk hormati Pak Menag yang datang, dan itu sudah berlangsung lama," paparnya.
• Fadli Zon Jelaskan Alasan Prabowo Ajak Warga Asing ke Dubai dan Austria
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Gunawarto, menyebut 'Bisyaroh' sebagai sesuatu yang ilegal.
Meskipun, kata dia, 'Bisyaroh' diartikan sebagai ucapan terima kasih.
"'Bisyaroh' itu istilah bantuan atau ucapan terima kasih. Tetapi kami tak bisa melepaskan antara 'Bisyaroh' itu dengan jabatan Menteri Agama, apalagi momen adalah ketika terdakwa akan maju sebagai kepala kanwil," jelas Wawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
• Fadli Zon Protes Manifes Penerbangan Prabowo ke Dubai Tersebar, Katanya Ini Kan Urusan Privat
Menurut dia, 'Bisyaroh' itu sebagai tradisi. Namun, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari proses pemberian jabatan di kanwil kemenag. Apalagi, diduga ada pemberian uang kepada pejabat negara.
"Kalau ada menteri datang itu ada semacam tarikan. Sebenarnya itu sifatnya, tarikan itu ilegal, jadi itu tak tahu sumber duit dari mana untuk operasional menteri selama di luar daerah itu," bebernya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama
Kementerian Agama
kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama
Romahurmuziy
jual beli jabatan di Kementerian Agama
Kakanwil Kemenag Jatim
Bisyaroh
Romahurmuziy Bisa Kembali Masuk Bui Jika Putusan Kasasi MA Lebih dari Setahun Penjara |
![]() |
---|
Akankah Romahurmuziy Jabat Ketua Umum Lagi? Ini Kata Wasekjen PPP |
![]() |
---|
UPDATE Ada Surat MA, Romahurmuziy Tetap Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Romahurmuziy Pernah Sebut Nama Khofifah di Kasus Korupsinya, Bikin Gubernur Jatim Itu Kesal |
![]() |
---|
Walau MA Nyatakan Tetap Ditahan Setelah KPK Ajukan Kasasi, Romahurmuziy Tetap Tinggalkan Rutan KPK |
![]() |
---|