Isu Makar

Fahri Hamzah Kerap Dituding Makar: Aku Teroris Bagi Hatimu yang Penuh Kebencian

Anggota DPR RI Fahri Hamzah tak terima kerap dituding makar oleh beberapa pihak. Baginya ia hanya menyatakan kebebasan berpendapat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon datang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019). 

Anggota DPR RI Fahri Hamzah kerap dituding sebagai salah satu pelaku makar.

Fahri Hamzah balas tudingan dengan puisi bertajuk Puisi dan Tragedi.

Puisi ini ia tuliskan di akun twitternya @fahrihamzah pada Rabu (29/5/2019).

“Aku teroris? Aku makar? Aku teroris bagi hatimu yang penuh kebencian,” tulis pria asal Sumba, NTB itu seperti dikutip Wartakotalive.com.

Dapat Kabar Prabowo Subianto Mau Dijadikan Tersangka, Fahri Hamzah: Ada Apa Ini Sebenarnya?

Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Sedang Berfantasi Kasus Makar: Kasus Makar Sudah Tidak Ada di Dunia

Menurut Fahri, suara kerasnya selama ini karena mempertahankan apa yang menurutnya benar.

“Tapi aku membawa air bagi hatimu yang terbakar... Aku makar karena bicara benar,” baitnya lagi.

Ia pun memastikan jika ia akan selalu menjadi gangguan bagi siapapun yang memiliki hasrat dangkal dalam berkuasa.

“Aku adalah gangguan dalam hasrat berkuasa mu yg dangkal... Aku menyerah kita terbakar... Biarlah aku...” tulis mantan politisi PKS itu.

Di bait lainnya ia pun menyinggung pemerintah yang belakangan kerap menjebloskan ke penjara beberapa pengkritik.

“Katakan kepadaku bagaimana kami harus berkata? Katakan pada kami bagaimana yang benar bagimu? Bagaimana menyatakan kekecewaan? Bagaimana membantahmu? Bagaimana menyajikan kenyataan yang lain dari yang kau tau? Apakah kau ingin kami diam? Bagaimana cara diam?” tulisnya.

Fahri Minta Polisi Tidak Umbar Pasal Makar 

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah ungkapkan rasa khawatir dengan tingginya tensi politik menjelang pengumuman pemenang Pemilu pada 22 Mei 2019.

Apalagi menurut Fahri kubu Prabowo-Sandi tidak akan membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Fahri khawatir kondisi yang ada sekarang ini berimbas kepada masyarakat.

"Yang saya paling khawatirkan dan harus dipikirkan secara matang oleh semua pihak itu adalah efek kepada publik, kepada massa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/5/2019).

Oleh karena itu, Fahri meminta kepolisian untuk tidak menambah radikalisme massa.

Kepolisian tidak bersikap represif terhadap mereka yang melakukan protes atau aksi unjuk rasa Pemilu dengan menuding makar.

"Tapi sebagian dari sebab tidak terkendaliannya itu aparat kelihatannya terlalu nampak represif, jangan lah, anggap lah itu sebagai kekecewaan. Orang main bola aja ada kekecewaan apalagi orang pilpres," kata Fahri.

SBY Berharap Jokowi dan Prabowo Lakukan Pertemuan Secara Terbuka untuk Turunkan Ketegangan

PROFIL 4 JENDERAL Target Pembunuhan, Cerita Lengkap dari Orang Dekat Jokowi sampai Sniper Khusus

6 Tersangka Pembunuh Bayaran 4 Jenderal, di Salah Satu Rumahnya Ditempeli Stiker Prabowo-Sandi

Ia meminta aparat kepolisian bersikap tenang dalam menghadapi mereka yang protes terhadap hasil Pemilu.

"Santai saja, orang datang demo, di mana mana orang demo. Kepala desa aja demo kok, apalagi presiden kalah," katanya.

 Kivlan Zen Dituding Makar 

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Mayjen (Purn)  Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Kivlan sebelumnya sempat diperiksa polisi sebagai saksi atau terlapor dalam kasus ini pekan lalu.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen. (Kompas.com)

Seperti diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Kivlan sendiri belakangan getol membela Capres 02 Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

Ia juga mendukung penuh aksi 22 Mei yang digelar di depan kantor Bawaslu RI pasca pengumuman hasil rekapitulasi KPU.

TERBARU Kivlan Zen Kini Tersangka Makar, Pengacara Merasa Purnawirawan TNI Itu Telah Difitnah

Mulanya Ribut Dengan Deddy Corbuzier, Ini Kronologis Lengkap Lisensi Terbang Captain Vincent Dicabut

Penetapannya sebagai tersangka juga berkaitan dengan aksi tersebut.

Namun, Kivlan berkelak jika dirinya pernah merencanakan makar.

Kivlan dianggap merencanakan makar di aksi 22 Mei.

Menurut Kivlan, selama ini ia hanya memperjuangkan kebebasan berpendapat.

Sebab selama ini ia melihat saat ini kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen seperti dikutip wartakotalive Senin (13/5/2019).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved