Isu Makar

Setelah Ditetapkan Tersangka Makar, Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Rabu Besok

Kivlan kali ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sebelumnya ia pernah diperiksa Bareskrim namun sebatas saksi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Setelah menetapkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kivlan, Rabu (29/5/2019) besok.

Kivlan kali ini akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Sebelumnya ia pernah diperiksa Bareskrim namun sebatas saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan surat panggilan kepada Kivlan Zein untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019) besok, sudah dilayangkan dan dipastikan sampai ke pihak Kivlan Zein.

"Penasehat hukumnya sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir Rabu besok memenuhi panggilan penyidik" kata Dedi, Selasa (28/5/2019)

Ia memastikan pemeriksaan masih seputar dugaan makar dan penyebaran berita bohong yang disangkakan pada Kivlan Zein.

"Tentu akan digali lagi peran yang bersangkutan dalam kasus makar ini," katanya.

Sebelumnya Dedi memastikan bahwa Kivlan Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Kivlan sebelumnya sempat diperiksa polisi sebagai saksi atau terlapor dalam kasus ini pekan lalu.

Seperti diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(bum)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved