Pilpres 2019
PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019
Ketua MK 2008-2013 ini menyebut berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam sidang MK. Bahkan MK bisa menentukan siapa pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya.
Ketua MK 2008-2013 ini menyebut berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam sidang MK. Bahkan MK bisa menentukan siapa pemenang Pilpres 2019 sesungguhnya.
SECARA resmi Prabowo gugat Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK hanya 1,5 jam sebelum batas akhir pengajuan gugatan.
Tim pengacara Prabowo Subianto yang dikoordinatori Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto, mengajukan gugatan Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22:44 WIB.
Anggota tim pengacara Prabowo-Sandi adalah Rikrik Rizkiyana, Bambang Widjojanto, dan Prof Denny Indrayana.
• Pesan Ustaz Arifin Ilham untuk Menjaga Ketiga Istri Pada Putranya, Persatuan Saat Pilpres Memanas
• Profil Pengacara Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Punya Pengalaman MENANG gugatan di MK
• Mantan Danjen Kopassus Ditahan Karena Dugaan Penyelundupan Senjata, Ini Profil Lengkapnya
• Jenazah Sandro, Korban Peluru Nyasar di Aksi 22 Mei Tiba di Merangin, Jambi, Istri Jatuh Pingsan
Bagaimana peluang kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK?
Apa yang bisa diputuskan MK terkait sengketa Pilpres 2019?
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Dr Mahfud MD menjelaskan berbagai kemungkinan terkait kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK.
"Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Apalagi sebelumnya kubu Prabowo menyebut tak akan mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud juga mengapresiasi sikap Prabowo yang meminta pendukungnya untuk pulang dan tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Melalui akun twitternya, Mahfud MD melakukan kultwit menanggapi kubu Prabowo gugat Pilpres 2019 ke MK.
Pertama, Mahfud MD mengucapkan syukur karena Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK untuk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang.
"Memang, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu," ujar Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara ini.
Hakim Mahkamah Konstitusi akan menerima pengaduan para pihak dan kemudian menentukan siapa yang menang dalam Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, dalam sidang di MK itu ada dua masalah yang bisa dijernihkan.

• Sudah Bayar Zakat Fitrah? Berikut Anggota Keluarga yang Wajib Dibayarkan Zakatnya
1. Kesalahan penetapan jumlah perolehan suara.
"Untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen sepert form C1, Plano dll," ujar Mahfud.
Dia menambahkan, "MK bisa mengubah perolehan suara masing-masing Paslon, bisa juga menguatkan keputusan KPU."
2. Kecurangan pelaksanaan Pilpres 2019.
Untuk kecurangan pelaksanaan pemilu, MK bisa memutus pemungutan suara ulang, penghitungan ulang.
"Bahkan pengalihan suara (paslon pilpres-red) di suatu daerah atau di TPS-TPS," ujar Mahfud.
Tetapi, itu semua harus ada syarat yang dipenuhi.
Syarat pengalihan suara paslon Pilpres 2019 adalah kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"(Jadi) semua kemungkinan terbuka. Kita awasi," ujar Mahfud MD.
Simak kultwit Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd: Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yg paling elegan utk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti utk menentujan siapa yg menang dlm Pilpres 2019.
@mohmahfudmd: Di MK nanti ada 2 mslh yg bsm dijernihkan: 1) Kesalahan penetapan jumlah perolehan suara; 2) Kecurangan dlm pelaksanaan. Utk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bs dgn adu dokumen spt form C1, Plano dll. Mk bs mengubah perolehan suara masing2 Paslon, bs jg menguatkan kptsn KPU.
@mohmahfudmd: Utk kecurangan pelaksanaan pemilu MK bs memutus utk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu Daerah atau di TPS-TPS. Syaratnya, kecurangan itu hrs terbukti dilakukan scr terstruktur, sistematis, dan masif. Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi
Tim Pengacara Prabowo-Sandi Resmi Ajukan Gugatan
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.
Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.
Lalu, ada mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.
Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Perolehan suara Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Sebagian artikel ini bersumber dari Kompas.com dengan judul "1,5 Jam Jelang Penutupan, Tim Hukum Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK", Penulis : Jessi Carina